Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

395 Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Remisi Idul Fitri

Gambar berita
24 Mei 2020 (10:24)
Pelayanan Publik
3452x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 395 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Pasuruan, hari ini mendapatkan remisi khusus I.

Remisi ini diberikan untuk WBP yang memenuhi persyaratan, dengan besaran antara 15 hari-2 bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Pasuruan, Wahyu Indarto mengatakan, dari 395 WBP, sebanyak 373 sudah mendapatkan SK (surat keputusan) pemberian remisi Idul Fitri. Sedangkan 22 WBP lainnya segera menyusul, lantaran sebanyak 21 orang tinggal menunggu upload SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta 1 WBP yang juga tinggal menunggu keputusan, setelah dokumen yang dikirim, masih ada kekurangan.

"Insya Allah untuk 22 WBP, SK nya turun sore nanti atau paling lambat besok. Tapi usulan kami sebanyak 395 sudah disetui semua, " kata Wahyu, sesaat setelah menyerahkan SK Remisi Khusus I kepada 3 WBP secara simbolis, di Lapas Pasuruan, Minggu (24/05/2020).

Dijelaskannya, remisi Idul Fitri ini hanya diberikan untuk WBP yang beragama islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan.

"Istimewanya, remisi lebaran ini hanya diperuntukkan untuk WBP yang beragama islam saja. Kalau non islam, tidak menerima remisi ini," jelasnya.

Dari besaran remisi yang diberikan untuk WBP Lapas Pasuruan, tidak ada satu orang pun yang menerima remisi sampai 2 bulan. Kata Wahyu, hal ini disebabkan tidak adanya WBP yang menjalani masa pidana di atas 10 tahun.

"Kalau di Lapas Porong banyak, karena WBP di sini paling lama menjalani masa pidana maksimal 10 tahun penjara. Kalau di atas 10 tahun  tidak ada. Kalau di Lapas Pasuruan ini mentok 1 bulan 15 hari. Nggak ada yang sampai 2 bulan," terang nya.

Sementara itu, remisi yang diberikan oleh Negara sangat berarti bagi para WBP.

Roso Yunarto, salah satu WBP Lapas Pasuruan mengaku mendapatkan remisi 1 bulan. Dirinya mengaku sudah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dari total 3 tahun penjara.

“Masih kurang satu setengah tahun lagi dikurangi 1 bulan yang saya dapatkan hari ini. Mudah-mudahan nanti dapat lagi pas Agustus,” ungkapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Udeng dan Kaweng Tengger Tosari Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

 Udeng dan Kaweng Tengger khas Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan mendapa...

Article Image
Buka Tadarus. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Mela Rusdi Ajak Para Ibu Biasakan Anak dan Keluarga Baca Al Qur'an

Hari ketujuh Ramadhan 1447 Hijriah, Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggel...

Article Image
Gus Shobih Buka Pondok Ramadhan SD dan SMP se-Kabupaten Pasuruan

Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta membentuk karakter siswa berakhl...

Article Image
Semarakkan Ramadhan. Guru PAI se-Kabupaten Pasuruan Ikuti Lomba Kultum

Untuk pertama kalinya, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabu...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis 6 Rute Tujuan

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan kembali membu...