Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Agar Terhindar dari Hoax di Tengah Pandemi Covid-19, Masyarakat Wajib Pilih Media yang Jelas Identitasnya

Gambar berita
23 April 2020 (13:25)
Pelayanan Publik
4256x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk memastikan validitas konten berita, masyarakat wajib memastikan sumber berita yang benar-benar terpercaya. Baik secara kelembagaan maupun kredibilitas media yang bersangkutan. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henry Subiakto menyikapi masih tingginya peredaran hoax di tanah air di tengah pandemi Covid-19 saat ini.   

Pada prinsipnya, masyarakat tidak boleh mudah percaya begitu saja terhadap semua konten jurnalistik, baik dalam bentuk berita, foto, video, maupun infografis yang tampaknya sangat menarik dan mengkhawatirkan. Terlebih sumbernya bukan dari media atau lembaga yang bisa dimintai pertanggungjawaban.  

Berdasarkan pemeringkatan penggunaan media sosial sebagai media hoax,  WA yang paling banyak digunakan, disusul Facebook. Di peringkat ketiga adalah Twitter, disusul Instagram dan Youtube. Sehingga masyarakat perlu esktra hati hati terhadap konten terutama berita yang beredar medsos tersebut.

“Saat rapat dengan DPR tanggal 8 April 2020, hoax yang terpantau di Facebook, Twitter dan WhatsApp (WA) itu sekitar 1.100 isu terkait Covid. Dan sudah diusut hingga ada tersangkanya 80 orang. Selebihnya juga banyak yang cukup distempel hoax saja. Ada sekitar 400 konten yang kita blokir. Tapi itu sudah lebih dari 10 hari lalu, dihitung sejak 23 Januari. Artinya saat kita semua sedang prihatin menghadapi wabah penyakit, masih ada saja orang-orang yang memancing di air keruh, membuat dan menyebarkan hoax”, tuturnya.

Kepada Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, ia menjelaskan bahwa dari semua hoax kalau memang memenuhi unsur pidana, maka pihak kepolisian langsung ditindaklanjuti di masing-masing Polda. Nantinya, orang atau pelakunya akan diusut polisi. Sedangkan materi atau kontennya akan distempel hoax atau diblokir Kementerian Kominfo.

“Jika sudah begitu, masyarakat jangan gegabah untuk membagikan ulang konten yang belum teruji kebenarannya lewat medsos. Karena bisa berakibat fatal. Lebih amannya, sangat disarankan untuk mengikuti perkembangan berita di media yang jelas indentitas dan reputasinya. Pastinya lebih jelas alamat media dan penanggung jawabnya, berikut jelas juga sejarah keberadaan medianya”, jelas pria alumnus Ilmu Komunikasi Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta yang memperoleh gelar doktornya di Universitas Airlangga tersebut.   

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kominfo terus melakukan monitoring dan melakukan berbagai upaya untuk mereduksi peredaran hoax di masyarakat. Peraturan yang dipergunakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun UU No 1 tahun 1946 tentang perbuatan pidana. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Semakin Di Depan. RSUD Grati Kini Punya Ruang Operasi Canggih

Seiring meningkatnya kebutuhan layanan bedah di ruang operasi dan tingginya kasu...

Article Image
Forum Konsultasi Publik Bapenda, Bupati Rusdi Ingatkan Sebagai Koreksi Sekaligus Kerja Cerdas

Bupati Rusdi Sutejo buka Forum Konsultasi Publik 2026 dan Forum Perangkat Daerah...

Article Image
Ngangsuh Kaweruh di Ponpes Canga'an Bangil. Pondok Tertua di Indonesia. Ngajinya Kiyai Besar Nusantara

Bangil sebagai Ibukota Kabupaten Pasuruan menyimpan sejarah peradaban islam yang...

Article Image
Maksimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat, RSUD Grati Launching Ruang Operasi Smart Operating Theater

Sebagai institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, RSUD...

Article Image
Selama Ramadhan 1447 H, Pemkab Pasuruan Tetapkan Jam Kerja ASN 32,5 Jam Sepekan

Sepanjang berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,Pemerintah Kabupaten P...