Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

1-31 Agustus 2026. Ayo Manfaatkan Layanan Pembebasan Pajak Daerah

Gambar berita
06 Agustus 2026 (14:46)
Pelayanan Publik
174x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Kokok Adi Prayogo mengatakan program pembebasan pajak daerah ini berlaku selama bulan agustus, terhitung 1-31 agustus 2026. Tujuannya tak lain untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

"Program pembebasan pajak daerah ini bukan sekadar agenda rutin setiap peringatan kemerdekaan tetapi instrumen kebijakan untuk memberikan manfaat langsung ke masyarakat," kata Kokok di sela-sela kesibukannya, Kamis (6/8/2026).

Dalam mensukseskan program ini, Satlantas Polres Pasuruan, Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi Jawa Timur maupun Bapenda Kabupaten Pasuruan punya inovasi SAKERA BLUSUKAN. Konteksnya, petugas jemput bola untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung di tingkat desa atau instansi/perusahaan.

"Seperti hari ini misalnya. Kami ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Pasuruan. Ada beberapa petugas yang siap membantu seluruh pegawai yang ingin membayar pajak kendaraan," ucapnya. 

Dijelaskan Kokok, pada pelaksanaan tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah fleksibilitas. Diantaranya pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pembebasan PKB progresif serta pengurangan sebesar 20% terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Melalui program pemutihan, Kokok berharap terwujudnya kebijakan yang mampu menghadirkan kemudahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Kebijakan pembebasan pajak daerah ini tak lain sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu wajib pajak dari Kecamatan Nguling, Hadi Mulyono mengaku sangat terbantu dengan layanan pembebasan pajak daerah ini. Apalagi pajak motornya sudah dua tahun belum dibayar.

"Matur nuwon Bu Gubernur dan Mas Bupati Rusdi. Ya lumayan gak usah bayar dendanya," ungkapnya. (emil)




Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Belasan Tahun Tak Diperbaiki. Jalan Poros di Desa Watuprapat Nguling, Kini Dibangun Kembali

Warga Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling berucap syukur. Sebab selama 14 tahun t...

Article Image
1-31 Agustus 2026. Ayo Manfaatkan Layanan Pembebasan Pajak Daerah

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indones...

Article Image
Jalur Bangil - Sukorejo Kini Terang Benderang. Pemkab Pasuruan Selesai Bangun 385 PJU Smart System

Sepanjang Jalan dari Bangil - Sukorejo, kini tak lagi suram alias terang bendera...

Article Image
Siapkan Skill untuk Kebutuhan Industri, 64 Pencaker di Kabupaten Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional

Sebanyak 64 pencari pekerjaan (pencaker) di Kabupaten Pasuruan, mengikuti Pelati...