Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bandel, Belasan Pedagang Durian di Pasar Cheng Hoo Pandaan Digiring ke Mako Satpol PP

Gambar berita
21 Juli 2023 (13:30)
Pelayanan Publik
3241x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Meski diingatkan berkali-kali, para pedagang buah durian masih saja nekat berjualan di bahu jalan depan Pasar Wisata Religi Cheng Hoo.

Sebagai konsekuensinya, 11 pedagang durian akhirnya digiring ke Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/07/2023) malam. Mereka adalah para penjual yang tak mengindahkan himbauan hingga peringatan petugas, meski sudah dilakukan sejak setahun belakangan.

Dari pantauan di lapangan, kesebelas pedagang tersebut awalnya berjualan di dalam Kawasan Wisata Cheng Hoo. Namun berdalih urusan perut, satu per satu mulai bergeser ke depan jalan raya sehingga memenuhi bahu jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengaku geram dengan aksi para pedagang durian yang masih saja bandel meski sudah diperingatkan berulang-ulang.

Padahal berjualan di bahu jalan jelas melanggar Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Lokasinya juga berada di jalur cepat, sehingga bukan hanya membahayakan orang lain, tapi juga pedagang itu sendiri. 

"Bukan apa-apa, karena di jalur itu ada tikungan dan jalurnya agak cepat sehingga membahayakan orang lain dan dirinya sendiri," kata Nurul di sela-sela kesibukannya, Jumat (21/07/2023) siang.

Dari 11 pedagang yang diamankan, 7 orang diantaranya menjual durian dengan menggunakan sepeda motor, dan 4 orang berjualan dengan membawa pick up. Seluruh kendaraan dibawa ke Mako Satpol PP. Sedangkan buah duriannya dikembalikan kepada pedagang itu sendiri. 

Kata Huda, rata-rata pedagang durian yang terjaring operasi berasal dari Kecamatan Lumbang.

"Kebanyakan penjual durian dari Lumbang," singkatnya.

Selain melanggar Perda dan membahayakan keselamatan jiwa, keberadaan PKL durian juga mengganggu pemandangan. Kesannya kumuh dan tak beraturan.

Untuk itu, pasca diamankan, para pedagang dimintai surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Apabila di kemudian hari dilanggar, maka petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis. Dan apabila masih mokong, maka akan disidang tipiring. 

"Himbauan dari kami, carilah tempat yang tidak dilarang untuk berjualan, tenang sehingga mencari rejeki pun lancar dan berkah," harapnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...

Article Image
3 Raperda Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD Tahun 2026, disahkan menjadi...

Article Image
Tekan Pengangguran Terbuka, Disnaker Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang II

Setelah sukses dengan gelombang pertama, Pemerintah Kabupaten  Pasuruan mel...

Article Image
3 Jemaah Haji Kabupaten Pasuruan Wafat Di Tanah Suci

Inna lillahi wa inna ilaiho rojiun. Kabar duka menyelimuti rombongan jemaah haji...