Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Berikan Rasa Aman Umat Islam Saat Penyembelihan Hewan Qurban, Bupati Irsyad Yusuf Keluarkan Surat Edaran

Gambar berita
09 Juli 2021 (19:45)
Pelayanan Publik
2837x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam pada saat penyembelihan hewan qurban di tengah aturan PPKM Darurat, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengeluarkan SE (Surat Edaran).

SE ini bernomor 451/225/424.012/2021 dan ditandatangani Bupati Irsyad Yusuf, Jumat (09/07/2021).

Dalam SE tersebut, ada beberapa hal penting harus diperhatikan oleh seluruh umat islam di Kabupaten Pasuruan yang akan menyembelih hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Pertama, penyembelihan Qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10,11, 12 dan 13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 2 sampai 5 jam (antara jam 07.00 – 12.00).

Kedua, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Ketiga, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan physical distancing, pemotongan Qurban di area terbuka yang luas, dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban itu sendiri.

“Semua aturan ini kita buat untuk bisa memberikan rasa aman kepada seluruh umat islam di Kabupaten Pasuruan. Tetap boleh berqurban tapi dengan cara yang berbeda karena kita berada di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan aturan PPKM Darurat,” kata Bupati Irsyad, di sela-sela kesibukannya.

Hal keempat yang juga harus diperhatikan oleh penyembelih adalah pendistribusian daging qurban harus dilakukan oleh petugas atau melalui Ketua RT.

Begitu pula pada saat pendistribusian daging qurban, petugas wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Untuk petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan juga  harus dibedakan. Sedangkan bagi setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian.

Kelima, penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Keenam, petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk / bersin / meludah.

Ketujuh, Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Gus Irsyad-sapaan akrab Bupati Pasuruan ini juga tidak menganjurkan adanya makan bersama di tempat penyembelihan. Hal itu dilakukan demi dapat menghindari penyebaran Covid-19.  

“Saya minta tidak ada acara makan bersama ketika selesai penyembelihan. Kalau sudah selesai, bisa melakukan pembersihan dan disinfektan seluruh peralatan dan area  dan juga menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfektan sebelum digunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut Gus Irsyad menegaskan bahwa semua aturan yang diterapkan selama penyembelihan hewan qurban tak lain dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu juga adalah Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 17 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 451/14901/012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Ibadat dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 Di Jawa Timur. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...

Article Image
Keberhasilan Pemkab Pasuruan Terapkan Manajemen Talenta Pertama di Jatim, Ditiru dan Diikuti Banyak Daerah

Langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggunakan metode manajemen talenta dalam...

Article Image
Kumpulkan Camat, Kades dan Kasun di wilayah Rawan Kekeringan. Mas Rusdi Pastikan Masyarakat Tak Kesulitan Air Bersih

Persiapan menghadapi musim kemarau, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengumpulkan c...