Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

BNNK Kabupaten Pasuruan Terus Cegah Peredaran dan Penggunaan Narkoba Sejak Dini

Gambar berita
30 Desember 2019 (19:26)
Umum
3862x Dilihat
0 Komentar
admin

Selama tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan telah banyak melakukan berbagai upaya pencegahan akan bahaya narkoba di semua kalangan. Utamanya anak-anak sekolah dasar dan menengah pertama (SD dan SMP) yang menjadi incaran pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Seluruh upaya tersebut disampaikan Kepala BNNK Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata, dengan menggelar Jumpa Pers di Kantor BNNK Kabupaten Pasuruan, Senin (30/12/2019).

Menurutnya, sepanjang tahun ini, dirinya membuat program “Bersih Narkoba”. Program tersebut berisikan berbagai kegiatan. Mulai dari sosialisasi, pemetaan jaringan hingga pemberantasan jaringan peredaran narkoba.

“Kami telah lakukan sosialisasi sebanyak 110 kali. Terdiri 28 di masyarakat, 73 di lingkungan pendidikan, 4 instansi pemerintahan, dan 5 swasta,” katanya.

Selain sosialisasi, BNNK Kabupaten Pasuruan juga melakukan upaya pencegahan, dengan mencetak 90 penggiat anti Narkoba di sekolah. Usaha pencegahan yang dimaksudkan itu adalah dengan membentuk penggiat anti Narkoba di lingkungan SD, SMP, maupun SMA sederajat, dengan status negeri maupun swasta.

Kata Erlang, selama kurun waktu setahun terakhir, BNNK Kabupaten Pasuruan telah mengajak kepala sekolah hingga sukses mencetak 90 penggiat dari 69 SMP negeri, 15 sekolah swasta, dan 6 MTs negeri.

“Selain itu, hal utama lain, sepanjang tahun 2019 ini kita sudah mencetak 7 lembaga pendidikan yang responsif melalui advokasi terhadap ancaman Narkoba. Bahkan, ada 25 kali tes urine menyasar 1.376 orang,” tandasnya.

Langkah-langkah antisipasi itu diklaim telah menuai hasil. Itu dibuktikan dengan telah ditemukannya 32 siswa SMP. Dimana saat dites urine, didapati telah mengkonsumsi obat-obatan berbahaya.

“Setelah kami lakukan asesmen dan penanganan, lebih seminggu kemudian, mereka negarif,” ucapnya.

Di luar ikhtiar antisipasi, Erlang menyebutkan sempat melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial MA, yang menguasai 84 gram ganja, pada 20 Juli 2019.

“Lokasinya di kantor JNE di Pekuncen Kota Pasuruan. Modusnya melaui paket pengiriman. Tapi setelah diselidiki, tak mengarah ke jaringan manapun,” terang Erlang. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Gus Shobih Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori melantik sebanyak 11 orang pejabat administ...

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...