Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati Ajak ASN Kabupaten Pasuruan Tidak Bepergian Selama Libur Imlek

Gambar berita
11 Februari 2021 (17:51)
Pelayanan Publik
2344x Dilihat
0 Komentar
admin

Menjelang berlangsungnya libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yakni mulai tanggal 12 hingga 14 Februari 2021, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengajak seluruh masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasuruan untuk tidak bepergian ke luar daerah. Sebaliknya dapat menghabiskan waktu liburan dengan tinggal di rumah.

Himbauan itu disampaikan setelah pelaksanaan pengajian Khotmil Qur’an yang rutin dilaksanakan setiap hari Kamis pagi. Seperti yang tadi dilaksanakan di masing-masing kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa instansi Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Kamis (11/2/2021).

Tujuan dari ajakan untuk tetap berlibur di rumah tersebut jelas sangat beralasan. Yakni untuk menghindari terjadinya cluster keluarga di masa pandemi yang sangat berpotensi jika masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah. Mengingat aktivitas tersebut banyak dilakukan interaksi sosial.

“Kami harapkan kepada seluruh masyarakat terutama ASN Kabupaten Pasuruan agar mengisi liburan di rumah saja. Tidak bepergian ke luar kota selama libur Imlek. Karena itu sangat rawan menimbulkan cluster keluarga di masa pandemi", himbau Bupati.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021. Isinya tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease Covid-19 (Covid-19).

Tujuannya tidak lain sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat libur panjang Tahun Baru Imlek. Tetapi ada pengecualian apabila PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi kementerian maupun lembaga. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...