Per 1 Juli 2025, sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memasuki masa purna tugas.
Berakhirnya pengabdian para pegawai tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo kepada 3 orang perwakilan pegawai yang hadir dalam Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (30/6/2025) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi mengatakan penyerahan SK Pensiun merupakan sebuah penghormatan kepada para PNS yang telah selesai mengabdikan diri kepada Pemkab Pasuruan selama puluhan tahun.
"Sebagai rasa hormat kami kepada bapak ibu yang telah mengabdikan diri sebagai ASN di Pemkab Pasuruan selama puluhan tahun, bahkan separuh hidupnya menjadi pegawai di Pemerintahan Daerah," katanya.
selain mengucapkan selamat serta terima kasih juga berpesan kepada para pensiunan agar terus menjaga hubungan sosial kemasyaratan
Diketahui, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan pemberhentian sebagai PNS merupakan salah satu unsur pembinaan pegawai dalam manajemen kepegawaian.
Kata Mas Rusdi - sapaan akrabnya, Pensiun sebagai PNS bukanlah akhir dari sebuah pengabdian. Melainkan merupakan wujud dari keberhasilan pegawai selama melaksanakan amanah sebagai abdi negara dan masyarakat.
Oleh sebab itu, ia berharap seluruh PNS yang telah memasuki purna tugas agar tetap menjalin silaturrahmi dengan pegawai yang masih bekerja serta menjadi gerbang awal untuk bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Dengan berbekal pengalaman selama menjadi PNS Bapak dan Ibu dapat terus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Salah satunya dengan berperan aktif di tengah-tengah kehidupan masyarakat, dan memberikan banyak manfaat di berbagai bidang," ucapnya. (emil)
Komentar