Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tega Gadaikan Anaknya, Seorang Ibu Warga Pandaan Diringkus Polisi

Gambar berita
21 Januari 2020 (16:51)
Umum
3360x Dilihat
0 Komentar
admin

Ungkapan yang mengatakan “Sebuas-buasnya induk macan, tidak akan pernah meninggalkan anaknya” justru tak berlaku bagi Eka Septian binti Supriadi (30), warga Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Perempuan yang bekerja di salon kecantikan itu tega menggadaikan anaknya yang masih berusia 2 bulan.

Ironisnya, agar tak ketahuan jikalau menggadaikan, pelaku malah membuat laporan kepolisian palsu. Yakni melaporkan bahwa anaknya telah diculik oleh seseorang.

Karena ulahnya sendiri, Eka kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyayangkan aksi pelaku yang sengaja membuat laporan palsu. Apalagi laporan ini terkait penculikan atas putrinya, Karina Maulidya Nofatra.

“Sebuas –buasnya induk macan kemana dia pergi selalu menjaga anaknya. Tapi kenapa seorang ibu justru tega menjual anaknya sendiri. Sangat saya sayangkan,” katanya.

Diceritakan Rofiq, pelaku tega menggadaikan anaknya kepada Mishadi (40), seorang rentenir yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Jadi anaknya ini sebagai jaminan hutang. Awalnya mau pinjam Rp 2,5 juta. Tapi karena Mishadi hanya punya Rp 1 juta, ya akhirnya terjadilah transaksi itu,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Handphone Oppo Tipe A3S, satu Handphone Resmi Xiomi 6A, uang sebesar Rp. 500.000,- satu Yunit, sepeda Motor PCX warna merah.

Polisi-pun menjerat pelaku dengan pasal 2 Ayat 1 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 5 – 15 Tahun dan Pasal 83 Jon Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 3 – 15 Tahun. Cetus Kapolres Pasuruan.

Sementara itu, di hadapan awak media, pelaku mengaku terpaksa melakukan hal tersebut dikarenakan tuntutan biaya hidup.

Ia menegaskan tak miliki maksud atau tak ada niat menjaminkan anaknya untuk mendapatkan uang.

 “Hanya sehari saja, setelah itu besoknya saya ambil. Saya juga gak tega,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia sempat melaporkan anaknya hilang, diduga diculik oleh sekelompok orang saat berada di depan pasar Bangil.

Nyatanya, laporan kepada polisi itu palsu, karena kasus penculikan ditegaskannya tak pernah terjadi. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wakil Bupati Shobih Asrori Apresiasi Para Jawara Anugerah INOPAMAS 2026

Lomba Inovasi dan teknologi Kabupaten Pasuruan Maju Adil dan Sejahtera (INOPAMA...

Article Image
Ratusan PJU Smart System di Kabupaten Pasuruan, Segera Terpasang

Sebentar lagi, ratusan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Pasuruan akan b...

Article Image
Dewan Pesantren Kabupaten Pasuruan Tempati Kantor Baru

Usai dikukuhkan pada akhir tahun 2025 lalu, Dewan Pesantren Kabupaten Pasuruan...

Article Image
Promo Tiket Murah. Ribuan Wisatawan Serbu Saygon Waterpark

Musim liburan sekolah seperti saat ini, tempat wisata Saygon Waterpark Pasuruan...

Article Image
Wabup Shobih Lepas 1000 Lebih Peserta MTB di Bangil Kota Baru Sekaligus Apresiasi Kontribusi Rumah Subsidi

Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori mengapresiasi penyelenggaraan event Moun...