Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kesetaraan Gender, Isu Utama Dalam Pembangunan Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
27 April 2021 (14:45)
Pelayanan Publik
3941x Dilihat
0 Komentar
admin

Kesetaraan gender merupakan hal yang sangat penting dioptimalkan pelaksanaannya dalam pembangunan. Terlebih setiap individu memiliki hak perlindungan yang sama agar terhindar dari tindakan diskriminasi di masyarakat. Penjelasan itu disampaikan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dalam Rapat Virtual Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Pengarusutamaan Gender di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (26/4/2021).  

Dalam agenda yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron, Sekretaris Daerah Anang Syaiful Wijaya dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut,  Kepala Daerah memaparkan terkait prinsip-prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG) yang menempatkan individu dalam hak perlindungan yang sama. Tidak terkecuali kesetaraan dalam menyuarakan aspirasi serta pemerataan dan penegakan hukum secara merata yang bersifat sama.

Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan bahwa jika ingin melihat apakah pembangunan sudah responsif atau belum dengan gender dapat dilihat dari implementasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015. Dari sana dapat diketahui apakah memang benar-benar responsif atau masih memerlukan perbaikan dan kajian ulang.

“Untuk melihat apakah pembangunan sudah responsif dengan gender, maka dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 9 Tahun 2015. Melalui perturan itu juga bisa dilihat indikator masalah yang dialami oleh Pemerintah Daerah. Yaitu permasalahan sosial, hukum dan politik yang bisa mempengaruhi kesenjangan kesetaraan gender dalam proses pembangunan”, jelasnya.

Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan mengajukan regulasi terkait dengan pengarusutamaan gender dalam bentuk Peraturan Daerah. Sasaran dari regulasinya adalah untuk memberikan pedoman kepada negara dalam menyelenggarakan pemerintahan, yakni pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.

“Pengajuan regulasi pengarusutamaan gender akan diusulkan dalam bentuk Perda. Sasarannya untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender”, tandasnya. (Iguh+Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Audiensi dengan PIP Kemenkeu, Mas Rusdi Buka Peluang Kerja Sama Potensi Pembiayaan Strategis Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi dengan Pusat Investasi Pemerint...

Article Image
Operasi Ketupat Semeru 2026. Ini Pesan Kapolres Pasuruan

Polres Pasuruan melaksanakan Apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Ketu...

Article Image
Posko THR Keagamaan Disnaker Kabupaten Pasuruan Mulai Kedatangan Banyak Pekerja

Hingga H-9 Lebaran, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Ke...

Article Image
Pimpin Upacara Penutupan TMMD ke 127. Pangdam V Brawijaya : Terima Kasih Pemkab Pasuruan dan Seluruh Prajurit

TNI Manunggal Membangun Desa ke 127 di Kabupaten Pasuruan tahun 2026, dinyatakan...

Article Image
Mensos Gus Ipul Siap Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim jadi Anggota KDMP

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf menyatakan siap mendorong 5 juta Keluarga Pen...