Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pj. Bupati Pasuruan: Perda KTR Lindungi Masyarakat Dari Bahaya Paparan Asap Rokok

Gambar berita
20 Agustus 2024 (14:43)
Pelayanan Publik
1685x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Pasuruan dari bahaya akibat paparan zat beracun asap rokok. Penegasan itu disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam agenda Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2024 (Raperda Kawasan Tanpa Rokok).

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari Senin (19/8/2024), Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur tersebut menjabarkan tentang pentingnya pemberlakuan KTR di ruang terbuka publik. Berikut, menuturkan perihal aturan hukum yang mendasarinya sebelum kemudian akan diterapkan di Kabupaten Pasuruan.    

Kata Pj. Bupati Andriyanto, Pemerintah Daerah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam pasal 151 ayat 2 disebutkan memiliki kewajiban dalam menetapkan KTR di wilayahnya. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam pasal 443 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTW di wilayahnya dengan Perda.

"Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mengatur KTR melalui Perda adalah kewajiban normatif yang harus ditunaikan. Penerapannya diharapkan dapat mewujudkan kawasan yang bersih sehat dan bebas asap rokok di fasilitas pelayanan kesehatan. Tidak terkecuali di tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum tempat kerja dan tempat-tempat umum," tandasnya.

Di samping itu, dengan disahkannya Perda KTR tersebut diharapkan juga dapat meningkatkan derajat kesehatan dan terpenuhinya hak kesehatan masyarakat. Terutama dalam rangka mengurangi konsumsi rokok di masyarakat serta menurunkan jumlah perokok pemula yaitu anak-anak dan remaja.

"Kami harapkan Perda KTR ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat dan negara. Juga terpenuhinya hak asasi manusia akan udara yang sehat serta informasi yang benar tentang bahaya merokok yang akan dapat dicapai," ujarnya. 

Di momen yang sama, Pj. Bupati Andriyanto juga berharap agar senantiasa terjalin komunikasi sinergis antara Pemerintah Daerah dan asosiasi publik dalam mengawal implementasi Perda KTR. Termasuk menerapkannya dengan efektif dan menegakkannya di masyarakat. Jika semisal ada yang melanggarnya maka akan dikenai sanksi hukum dan sanksi sosial bagi pelanggar.

Diketahui, DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan Rancangan Perda non-APBD menjadi Perda KTR. Ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Pj. Bupati Andriyanto bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (Eka Maria+Iguh)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...