Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dua Pekan, Polres Pasuruan Tangkap 1771 Pelaku Kejahatan

Gambar berita
05 September 2018 (16:59)
Umum
2990x Dilihat
0 Komentar
admin
Dua pekan, Polres Pasuruan berhasil menangkap 1771 orang tersangka  yang terjerat 1759 kasus tindak kejahatan.
 
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono dalam Jumpa Pers dengan Awak Media, di depan Gedung Tunggal Panaluan Polres Pasuruan, Rabu (05/09/2018) sore.
 
Dalam rilis tersebut, Raydian membeberkan seluruh kasus, diantaranya 1698 tersangka kasus premanisme, 15 tersangka dari 15 kasus miras, 11 orang PSK (Penjajah Seks Komersial), 11 orang tersangka dari 9 kasus narkoba, 14 tersangka dari 10 kasus judi, 11 orang tersangka dari 8 kasus curat, 6 tersangka dari 5 kasus curas, serta 3 tersangka dari 2 kasus pengeroyokan.
 
Dari tangkapan terbanyak tersebut, polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti, seperti 1 unit mobil pick up, 1 buah proyektor, 1 buah pedang, 4 sarung, 1 sepeda pancal, 9 handphone, 1 doosbook, 1 buah obeng, 4 unit sepeda motor, 1 buah elpiji, 28 sendok, 1 kartu domino, 6 buah rekapan, 3 buah bolpoint, 6 buah dadu, 3 buah perlak, 2 lembar beberan, 2 b uah pisau, uang senilai Rp 1.682.000, sabu seberat 5,46 gram, 3 buah pipet, dan 186 butir logo Y. Kata Raydian, seluruh hasil tangkapan telah diamankan, untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti.
 
Tak selesai sampai di situ, Raydian juga memaparkan tangkapan terbaru dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan Aminulloh, Much Chasinir Risqi dan Sulaiman alias Hamzah yang merupakan warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.
 
Ketiga pelaku tersebut ditangkap Tim Sakera Polres Pasuruan saat melakukan aksinya di sekitar jalan desa yang termasuk Dusun Pager, Desa Psger, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (01/09/2018) malam.
 
“Ketiga pelaku kita tangkap 4 hari kemudian, di dalam rumah salah satu pelaku, sekaligus 2 barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor honda Sonic warna merah putih dan 1 unit nsepeda motor honda Grand warna hitam. Pelaku nkita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan,” beber Raydian. (emil)

Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Launching Official, Jersey, Pemain dan Sponsorship. CEO Persekabpas Mas Rusdi : Jayalah Terus Persekabpas Sampai di Puncak Teratas

Usai meluncurkan jersey official, Persekabpas resmi memperkenalkan official, spo...

Article Image
Persekabpas Launching Jersey Official Liga 3 Nusantara 2026/2027

Ribuan sakeramania menyaksikan launching persekabpas fast Menuju Liga 3 Nusantar...

Article Image
Meriahkan Hari Santri Nasional 2026. Pemkab Pasuruan dan PCNU Gelar Turnamen Futsal Sarungan Bupati Cup 2026

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Nahdhatul Ulama kembali menggelar Turnamen...

Article Image
Petakan Kebutuhan Industri dengan Skill Pencaker, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Gelar Training Needs Analysis

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan menggelar Training Needs Analysis (TNA)...

Article Image
Khidmat pada Ulama dan Santri. Pemkab Pasuruan dan PCNU Gelar Medical Check Up Gratis

Sejumlah kiyai hingga para santri di Kabupaten Pasuruan mengikuti Medical Check...