Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati Rusdi Sutejo Hapus Piutang PBB P2 Senilai Rp 24 Milyar

Gambar berita
23 Mei 2025 (19:09)
Pelayanan Publik
2384x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo kembali melakukan gebrakan dalam hal pelayanan publik.

Kali ini, seluruh piutang pajak daerah atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) mulai tahun 1994 sampai 2001, dihapus. 

Penghapusan piutang PBB P2 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 dan telah ditandatangani Bupati Rusdi Sutejo tertanggal 23 Mei 2025. 

Dalam SK tersebut disebutkan jumlah nilai piutang PBB P2 yang dihapus sebesar Rp 24.679.738.774 alias Rp 24 milyar lebih.

Menurut Mas Rusdi, penghapusan piutang PBB P2 dilakukan lantaran hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, dan hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 168 ayat 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Hari ini saya menandatangani program Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB P2, khususnya warga kurang mampu. Karena memang hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, makanya saya putuskan untuk menghapus piutang ini," kata Rusdi saat ditemui di ruangannya, Jumat (23/5/2025) siang.

Dijelaskan Bupati, jumlah piutang PBB P2 yang mencapai Rp 24 milyar tersebut berasal dari 43.831 objek pajak di Kabupaten Pasuruan.

Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri dari 1599 wajib pajak/penanggung pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta kekayaan atau warisan. Kemudian 219 wajib pajak yang tidak dapat ditemukan, 38.239 hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, 3773 dokumen sebagai dasar untuk melakukan penagihan pajak tidak ditemukan meski sudah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai Peraturan Perundang-Undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah san retribusi pada pasal 3 disebutkan bahwa piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak menagih sudah selesai  ucapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...