Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Gambar berita
15 Juli 2026 (11:54)
Pelayanan Publik
569x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini tak hanya bisa dilakukan di hari dan jam kerja saja. Namun sebaliknya, masyarakat bisa mendapatkan layanan pada moment weekend alias sabtu minggu. 

Layanan yang dinamai “Pasporia” ini dilaunching pertama kali di acara Car Free Day (CFD) Pandaan pada pekan lalu, dan rencananya akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Chairul Huda Ahmad mengatakan layanan Pasporia merupakan turunan dari program Direktorat Jenderal Imigrasi, dimana setiap Kantor Imigrasi di daerah diharapkan dapat melaksanakan pelayanan paspor di lokasi CFD masing-masing.

“Jadi konsep layanan sebenarnya sama. Pasporia ini mengacu pada program Dirjen Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko yang meminta semua kantor imigrasi di wilayah dapat melakukan pelayanan paspor di lokasi CDF di wilayahnya sendiri,” kata Chairul saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/7/2026).

Dijelaskannya, selama pelaksanaan Pasporia, konsep yang akan diterapkan sangat sederhana. Dimana para pemohon yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor di hari kerja, dapat langsung memanfaatkan layanan ini di CFD Pandaan.

“Konsepnya, pemohon atau masyarakat yang tidak mendapatkan layanan di hari kerja, dapat dilayani di akhir minggu sembari jalan jalan di CFD Pandaan,” terangnya. 

Lebih lanjut Chairul menegaskan bahwa pembuatan dan penggantian paspor di Kantor Imigrasi maupun di CFD Pandaan wajib diajukan secara online melalui aplikasi M-Paspor (tersedia di Google Play Store dan Apple App Store). 

Untuk pemohon harus membuat akun, mengisi data diri, mengunggah dokumen dan persyaratan sampai menyelesaikan pembayaran.

"Kalau persyaratannya sama. Mulai dari foto copy KTP, KK, Ijzah, Buku Nikah dan akta lahir, dan paspor akan selesai 3 hari setelah pembayaran," tegasnya. 

Dengan adanya layanan Pasporia, Chairul mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkannya dengan baik.

"Yang penting dokumen persyaratannya dilengkapi," tutupnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Peserta SSDN P4N Angkatan LXX Lemhanas RI

Kabupaten Pasuruan kedatangan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Progra...

Article Image
Ribuan ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Health Walk 2026

Ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti Health Walk alias Jalan S...

Article Image
Pertama Kali di Kabupaten Pasuruan. Mas Rusdi Tegaskan Career Day Terbukti Buka Akses Magang, Pelatihan dan Pekerjaan

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerja...

Article Image
Suka Duka Petugas Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan saat Rekam e-KTP ke Rumah-rumah Warga

Para petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pa...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Hadirkan Arumi Bachsin, Ning Nawal dan Gus Azmi

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad S...