Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kades dan Perangkat Desa/Kelurahan Jangan Sampai Lakukan Pungli di Semua Program PTSL

Gambar berita
18 Februari 2021 (17:17)
Pelayanan Publik
29316x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 88.620 bidang tanah di Kabupaten Pasuruan ditargetkan tuntas tersertifikat.

Untuk itu, Pemkab Pasuruan bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Kepala Desa (Kades) harus bersinergi untuk mensukseskan program negara ini.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat. 

“Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri  Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.Sehingga harus disukseskan,” kata Denny saat ditemui di ruangannya, Kamis (18/02/2021).

Menurut Denny, Kejaksaan akan terus melakukan pendampingan apabila terdapat misinformasi ataupun indikasi yang berujung pada ketidak benaran cara yang dilakukan siapapun, termasuk kades atau perangkat desa/kelurahan atau pun oknum yang mengatasnamakan.

Dicontohkannya, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3,  maka penbambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.

“Terhadap kondisi tanah pemohon PTSL, tidak semuanya sama. Ada yang konturnya tak rata, elevasi tinggi dan rendah. Maka dari itu, segala hal biaya tambahan yang diperlukan, maka itu menjadi beban pemohon,” tambahnya.

Ditegaskan Denny, untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.

“Kades dan perangkat tidak boleh cawa-cawe, tidak boleh. Murni pemohon PTSL, dan yang membuat rincian biaya ya dari Pokmas kepanitiaan, dan itu nanti disepakati antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Untuk itu, Denny menghimbau, supaya camat dan kepala desa segera membentuk panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari unsur masyarakat dan peserta pengurus sertifikat PTSL. Sedangkan  perangkat desa tidak boleh terlibat dalam pokmas.

Dijelaskan pula bahwa, PTSL tidak akan kembali pada daerah yang sudah ikut PTSL karena akan berganti ke daerah lain. Sehingga diharapkan semua warga masyarakat yang menjadi sasaran PTSL segera ikut mendaftar.(emil)

 

 

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...

Article Image
Perayaan Juarai Liga 4. Mas Rusdi : Mari Kita Dukung Persekabpas dan Pasuruan United Sampai Lolos Liga 2

Merayakan kemenangan sebagai Juara Liga 4 Piala Presiden tahun 2026, seluruh pe...

Article Image
Pasuruan United Juara Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United menjuarai Liga 4 Piala Presiden tahun 2026.Tim berjuluk Laskar S...

Article Image
Pemkab Pasuruan Salurkan Puluhan Ribu BLT untuk Buruh Rokok Sampai Petani Tembakau

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung T...

Article Image
Pasuruan United Lolos Final Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United berhasil lolos ke final Liga 4 Zona Nasional Piala Presiden 202...