Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Segel Warkop Yang Dibangun Di Atas Tanah Daerah

Gambar berita
24 September 2021 (18:55)
Pelayanan Publik
4950x Dilihat
0 Komentar
admin

Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyegel sebuah warung kopi (warkop) semi permanen yang dibangun di atas tanah Pemkab Pasuruan, Jumat (24/09/2021).

Warkop tersebut berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, di mana belasan petugas Satpol PP plus dibantu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memasang pengumuman segel berukuran cukup besar, kemudian langsung mengunci pagar besi di depan pintu masuk menuju warung.

Pengumuman tersebut bertuliskan "Jangan memanfaatkan tanah ini tanpa seizin Pemkab Pasuruan. Ancaman pidana 9 bulan penjara (pasal 167 (1) KUHP) 2 tahun 8 bulan (pasal 389 KUHP) denda (Pasal 551 KUHP)”.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak yang membangun warkop di atas tanah milik Pemkab Pasuruan itu memanfaatkan tanah yang menjadi aset tanpa ijin yang sah.

”Kami menyegel bangunan dalam bentuk warung kopi ini, karena tidak memegang ijin yang sah. Kami pasang pengumuman besar supaya diketahui," katanya.

Dengan disegelnya bangunan di lokasi tersebut, itu artinya pemilik bangunan tidak boleh melakukan aktivitas kembali. Kata Bakti, penyegelan berjalan cepat lantaran tidak ada perlawanan.

Terlebih, pemilik bakal bangunan warkop itu tidak terlihat berada di lokasi. Kabarnya, dia juga seorang pegawai pemerintah di Kota Pasuruan. Namun, karena membangun tanpa izin, tetap saja warkop itu disegel.

Namun, Bakti menegaskan bahwa pihaknya tidak membongkar bangunan rangka kayu yang sudah didirikan sejak sebulan terakhir.

"Kita putuskan menggembok pagar akses masuk. Tidak membongkar bangunan rangka kayunya. Jika memang hendak dibongkar, biarkan pemiliknya saja yang membongkar sendiri," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Timbul mengatakan, tindakan tegas itu diambil demi menyelamatkan aset daerah.

Dimana uUntuk menggunakan aset daerah, ada prosedurnya dan tidak bisa tiba-tiba langsung membangun tanpa izin.

“Kami di bidang aset, melakukan pengamanan atau penyelamatan aset daerah,” ungkapnya.

Menurut Timbul, pemilik bangunan diberi waktu untuk mengurus izin. Jika sudah ada izin, baru pembangunan bisa dilanjutkan.

”Biarkan diurus dulu izinnya. Jadi kalau sudah dapat persetujuan dari pimpinan bisa dilanjut,” terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...

Article Image
Ini Sapi Qurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Tahun ini, masyarakat Kabupaten Pasuruan kembali menerima sapi qurban dari Presi...

Article Image
HLUN 2026. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Lansia Investasi Kesehatan

RSUD Bangil bersama Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Kelua...

Article Image
Jelang Idul Adha, TP PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Pengajian dan Baksos

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan terus berkeliling ke kecamatan-kecamatan un...

Article Image
Jaga Stabilisasi Harga Jelang Idul Adha, Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah

Mengantisipasi meningkatnya harga sejumlah bahan pokok yang kerapkali terjadi me...