Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Honor Guru Non PNS di Kabupaten Pasuruan Tak Lagi 3 Bulan Sekali

Gambar berita
05 Mei 2020 (14:47)
Pendidikan
13603x Dilihat
0 Komentar
admin

Honor guru dan tenaga administrasi TK, SD, SMP non PNS se-Kabupaten Pasuruan yang biasanya diambil per 3 bulan sekali, kini dipercepat menjadi setiap bulan.

Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron menegaskan, percepatan pengambilan honor dari 3 bulan menjadi setiap sebulan sekali adalah kebijakan Bupati Pasuruan dalam rangka membantu para tenaga pendidik non PNS (pegawai negeri sipil) dalam menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

“Ini adalah Langkah dari Pak Bupati untuk meringankan beban para tenaga pendidik. Baik guru maupun tenaga administrasi non PNS di Kabupaten Pasuruan yang berjuang melawan Covid-19, sekaligus mencerdaskan anak-anak melalui teaching from home (mengajar dari rumah),” kata Gus Mujib, sesaat setelah menyerahkan bantuan paket sembako di Balai Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Selasa (05/05 2020) siang.

Dijelaskan Gus Mujib, skema percepatan pembayaran honorarium guru non PNS tersebut dimulai sejak bulan ini. Dimana untuk honor April dan mei akan dijadikan satu bulan yang akan dibayarkan secara non tunai melalui rekening by name by address.

“Honor dua bulan ini akan dibayar sebelum lebaran. Nah untuk bulan Juni dan seterusnya akan dibayarkan setiap bulan,” singkatnya.

Dengan kebijakan ini, Gus Mujib berharap agar para guru dan tenaga administrasi non PNS bisa tetap fight (kuat) dalam menghadapi Covid-19.

“Insya Allah saya terus berdoa agar semua guru dan petugas administrasi non PNS bisa kuat sampai Corona hilang, dan tentunya bisa kembali berjuang dalam mencerdaskan generasi bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Heri Mulyono menjelaskan, untuk honorarium antara guru TK, SD dan SMP non PNS maupun petugas administrasi di Kabupaten Pasuruan, tidak sama. Untuk honor 1854 guru TK maupun 1538 guru kelompok bermain se-Kabupaten Pasuruan adalah Rp 300 .000/bulan. Sedangkan untuk 67 orang tenaga administrasi K2 mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 1.150.000 /bulan, dan untuk 370 guru K2 mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 1.400.000. Sementara untuk 3910 guru sukwan murni, besaran honor antara Rp 400.000-Rp 1.075.000.

“Besaran honor untuk guru K2 maupun sokwan murni berbeda. Tergantung dari masa kerjanya berapa lama,” singkatnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pastikan Ternak Bebas Penyakit Menular, Layak dan Hasilkan Daging yang ASUH, DKP3 Kabupaten Pasuruan Lakukan Pemeriksaan Ante Mortem

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian da...

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...

Article Image
3 Raperda Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD Tahun 2026, disahkan menjadi...

Article Image
Tekan Pengangguran Terbuka, Disnaker Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang II

Setelah sukses dengan gelombang pertama, Pemerintah Kabupaten  Pasuruan mel...