Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Usulkan 4 Raperda RDTR Gempol, Grati, Pandaan dan Kecamatan Wonorejo

Gambar berita
18 Februari 2019 (16:57)
Politik
5527x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), yakni Raperda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Gempol, Grati, Pandaan dan Wonorejo tahun 2018-2023.

Empat raperda tersebut disampaikan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf melalui Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron yang hadir dalam Rapat Paripurna Pengantar Raperda Non APBD tahun 2019, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/02/2019) siang.

Dalam sambutannya, Wabup Mujib menyampaikan bahwa usulan keempat raperda adalah berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya RTRW Kabupaten Pasuruan dinilai belum efektif sebagai acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Pasuruan. Karena tingkat ketelitian petanya belum mencapai 1:5000 (satu dibanding lima ribu).

Selain itu, RTRW Kabupaten Pasuruan tahun 2009-2029 (Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 12 tahun 2010) sudah mengamanatkan bagian dari wilayahnya yang perlu disusun RDTR-nya, serta pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RDTR di wilayah Kabupaten Pasuruan berdasarkan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 menyebutkan bahwa ada beberapa wilayah administrasi desa seluruhnya maupun sebagian yang diusulkan menjadi rencana pengembangan kawasan perkotaan.

“Ada beberapa wilayah yang diusulkan karena posisinya berada pada hinterland kawasan perkotaan yang telah ditetapkan sesuai dengan Perda tentang RTRW Kabupaten Pasuruan, dimana ada 8 kawasan perkotaan utama yang diusulkan peruntukannya dan pada tahun 2017 telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pasuruan tentang Pembentukan bagian wilayah baru Kabupaten Pasuruan yang harus disusun RDTR bagian wilayah Perkotaan Kabupaten Pasuruan tahun 2017-2037,” kata Mujib dalam penyampaiannya.

Lebih detail, Wabup Mujib menjelaskan tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Gempol, Grati, Pandaan maupun Wonorejo. Untuk Gempol, pemanfaatan lahan berorientasi pada industry skala menengah hingga besar, perdagangan dan jasa. Meningkatnya sector perdagangan dan jasa serta industry di Gempol akan membawa banyak perubahan pada kondisi pemanfaatan ruang, baik yang berkaitan dengan perubahan fisik berupa penambahan sarana dan prasarana wilayah, maupun pola pergerakan penduduk dan sistem kemasyarakatan.

Sedangkan untuk Grati adalah bagian dari pusat kegiatan local promosi, dimana kegiatan utama yang dikembangkan adalah perikanan, peternakan, perdagangan dan jasa maupun perkebunan. Begitu pula untuk Pandaan yang berorientasi pada perkembangan hunian, serta perdagangan dan jasa, serta Wonorejo yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan kawasan (PPK), sedangkan di dalam arahan sistem perwilayahan Kecamatan Wonorejo masuk dalam arahan sistem perwilayahan Kecamatan Wonorejo masuk dalam wilayah pengembangan Purwosari bersama dengan Kecamatan Purwodadi, Tutur dan Purwosari itu sendiri.

“Seluruh penjelasanini telah melalui beberapa tahapan penyusunan, mulai dari asistensi penyempurnaan draft raperda, permohonan persetujuan, materi teknis dari Pemprov Jatim dan dilanjutkan dengan rapat tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD)untuk berpartisipasi dan bertanggungjawab bersama dalam perumusan draf raperda tentang RTDR dan Peraturan Zonasi,” ucap Mujib.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menegaskan, untuk pembidangan pembahasan Raperda Non APBD Tahun 2019 akan dibahas di masing-masing Pansus. Untuk Pansus I akan membahas Raperda RDTR Kecamatan Wonorejo dan Raperda tentang Kepemudaan, Pansus II membahas RDTR Kecamatan Pandaan dan Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri, Pansus III akan membahas Raperda Kecamatan Gempol dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Pansusu IV akan membahas Raperda RDTR Kecamatan Grati dan Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Warga Desa Mlaten Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Wakil Bupati Pasuruan Harap Tradisi Terus Lestari

Masyarakat Dusun Pesisir, Desa Mlaten, Kecamatan Nguling menggelar acara Selamat...

Article Image
Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Disahkan Jadi Perda

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya diresm...

Article Image
Ratusan CPNS Dilantik Jadi PNS Pemkab Pasuruan. Mas Rusdi : Tingkatkan Kompetensi, Jadilah ASN yang Berakhlaqul Karimah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melantik ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS...

Article Image
Taman Chandra. Pilihan Satu-Satunya Tempat Wisata Gratis Mulai Sore sampai Malam

Masih bingung mencari tempat wisata yang super duper meriah di Pasuruan?Jawabann...

Article Image
Rayakan Hari Bhayangkara ke-80, Wabup Shobih Gowes Bareng Polres Pasuruan dan Santri PP Dalwa

Polres Pasuruan menggelar kegiatan Gowes Bareng Ulama dan Umaro pada Jumat, 26 J...