Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Disnaker Kabupaten Pasuruan Sukses Hasilkan 50 Penyandang Disabilitas Yang Diterima Bekerja di Perusahaan

Gambar berita
23 Agustus 2018 (14:07)
Pelayanan Publik
4839x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus memperjuangkan para penyandang disabilitas supaya bisa mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan-perusahaan berskala besar.

Agus Hernawan, Sekretaris Disnaker Kabupaten Pasuruan mengatakan, penyandang disabilitas tetap memiliki hak untuk bekerja di perusahaan, lantaran sudah diatur dalam UU Nomer 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada pasal 53 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja Pengusaha.

“Berarti paling tidak dari 100 pegawai harus ada 1 pegawai yang mempunyai keterbatasan. Itulah yang akan terus kita perjuangkan,” kata Agus di sela-sela kesibukannya, Kamis (23/08/2018).

Dengan aturan Undang-Undang tersebut, Agus menegaskan, perusahan wajib memberikan kuota untuk mempekerjakan disabilitas. Akan tetapi, ketika sudah diterima, maka jenis pekerjaan yang diberikan harus tidak memberatkan keterbatasan dari penyandang disabilitas.

“Contohnya tuna rungu, pekerjaan yang bising tidak menganggu pekerjaannya, atau jika ada mempunyai cacat jari, pekerjaan yang tidak membutuhkan jari utuh bisa diberikan kepada penyandang disabilitas,”jelasnya.

Selama ini, Disnaker mulai menjembatani agar lulusan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan Kabupaten Pasuruan. Bahkan saat ini sedang digodog raperda mengenai disabilitas. Harapannya penyandang disabilitas memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan.

“Sejak tahun 2017 kita mulai menjembatani lewat program pencarian kerja di Disnaker. Kita dorong yang lulus dari SMALB, untuk dapat mendaftarkan kartu AK1 atau kartu kuning di Disnaker. Sehingga bisa kita tempatkan di perusahaan-perusahaan,”beber Agus.

Sementara itu, saat ditanya berapa jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Pasuruan, Agus mengungkapkan, jumlah perusahaan sudah banyak yang memberikan kuota untuk disabilitas, khususnya perusahaan di PIER, Rembang. Tahun 2018 ini setidaknya sudah ada 40-50 Disabilitas yang berhasil ditempatkan di Perusahaan

“Targetnya bisa sesuai UU, dimana penyandang disabilitas mempunyai kesempatan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan,”pungkasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...

Article Image
MoU dengan PT RWM. Bupati Mas Rusdi Targetkan 2-3 Tahun Mendatang, Kabupaten Pasuruan Bebas Timbulan Sampah di TPA

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menargetkan 2-3 tahun mendatang, tak ada lagi timb...