Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dispenduk Capil Himbau Masyarakat Hindari Calo Untuk Kepengurusan Dokumen Kependudukan

Gambar berita
10 Juni 2021 (18:00)
Pelayanan Publik
4088x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari calo dalam kepengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK (Kartu Keluarga) dan lainnya.

Himbauan ini disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan dengan harapan agar dalam mengurus surat-surat kependudukan, dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, dengan mengurus sendiri, maka bisa menjadi bukti bahwa segala kepengurusan KTP-el dan dokumen kependudukan lain tak dikenai biaya sepeserpun.

Sebaliknya, jangan sampai terjadi yang namanya pungutan liar (pungli) dari calo yang ingin mencari keuntungan semata.

“Calo itu orang lain yang kadangkala menawarkan bantuan bersyarat. Nah syaratnya itu adalah uang jasa mengurus. Padahal kami sama sekali tidak menarik sepeser pun uang dari warga yang mengurus dokumen kependudukan,” kata Yudha, di sela-sela kesibukannya, Kamis (10/06/2021).

Dijelaskan Yudha, penggratisan seluruh pengurusan dokumen kependudukan memang sudah diatur dalam undang-undang dan biayanya dibebankan pada negara. Pun demikian dengan hal layanan, seluruhnya dipermudah, sebab kini sudah ada Kios E-Pak Ladi yang tersebar pada ratusan desa/kelurahan di Kabupaten Pasuruan.

“Di pelosok juga kita bangun Kios e-Pak Ladi untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan kependudukan. Targetnya semua desa yang belum puinya Kios, akan kita bangun,” tegasnya.

Sementara itu, terkait adanya berita yang menjadikan M (60), warga Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan sebagai korban penarikan pungli Rp. 700.000 oleh salah satu perangkat desa, Yudha menegaskan bahwa hal tersebut terjadi di tahun 2019 lalu.

Menurutnya, yang bersangkutan adalah satu dari banyak penerima bantuan desa yang memiliki kekurangan dalam hal persyaratan dokumen administrasi kependudukan. Lantaran butuh cepat, korban pun meminta bantuan kasun setempat untuk mengurusnya.

Hanya saja, lantaran kasun tersebut tidak sanggup mengurusnya, maka kemudian diurus oleh S (calo) dengan syarat ada uang jasa Rp 700 ribu. Uang tersebut sebagai upah kesanggupan untuk memastikan penerbitan Suket (surat keterangan) KTP-el.

“Setelah blanko KTP tersedia, oleh S diurus lagi jadi e-KTP. Nah, dari situ, Kasun nya dimintai tolong untuk ngambil KTP itu. Namun S malah minta tambahan sehingga terpaksa pake uang pribadinya Rp 150 ribu dan diserahkan kepada S,” ungkapnya.  (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...

Article Image
Petani Duku Rejoso, Mulai Panen Raya

Gimana rasanya bisa memanen duku rejoso yang sangat terkenal itu?Beruntung sekal...

Article Image
Audiensi dengan PIP Kemenkeu, Mas Rusdi Buka Peluang Kerja Sama Potensi Pembiayaan Strategis Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi dengan Pusat Investasi Pemerint...

Article Image
Operasi Ketupat Semeru 2026. Ini Pesan Kapolres Pasuruan

Polres Pasuruan melaksanakan Apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Ketu...