Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dispenduk Capil Ngebut Pastikan 40.192 DPT Non KTP-el Bisa Nyoblos

Gambar berita
09 Juni 2018 (19:36)
Politik
4722x Dilihat
0 Komentar
admin

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) akan ngebut untuk menyelesaikan 40.192 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum memiliki KTP-el, sehingga mereka dapat mencoblos pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Sunyono, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya akan jemput bola ke kecamatan-kecamatan untuk memastikan para DPT tersebut bisa memiliki KTP-el, segera sebelum penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Pasuruan.

“Sebisa mungkin kita akan terus jemput bola, memastikan 40.192 DPT yang non KTP-el bisa mendapatkan KTP-el dengan secepatnya. Caranya ya kita akan ke kecamatan dengan melakukan pendataan ulang kemudian kita selesaikan segera,” kata Sunyono saat dihubungi via telepon, Sabtu (09/06/2018).

Selain ke Kecamatan, Dispenduk Capil menurut Sunyono juga akan lebih banyak jemput bola ke pemilih pemula yang dipastikan bertambah saat Pilpres nanti. Selain itu bagi warga yang usia pemilih namun belum e-KTP, diharapkan ada inisatif untuk melakukan perekaman ke Kecamatan.

“Jadi kita akan jemput bola, karena tambahan DPT Pilpres nanti akan lebih banyak pemilih pemula maka kita akan melakukan perekaman ke sekolah-sekolah,” terangnya.

Selain itu Dispendukcapil juga akan melakukan perekaman di daerah pelosok untuk memantau warga usia pemilih yang belum melakukan perekaman.

“Kita pastikan saat pilpres semua pemilih sudah mendapatkan e-KTP, agar bisa melaksanakan haknya untuk memberikan suara,” pungkasnya

Di lain pihak, Ahmari selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Pasuruan menegaskan, berbeda saat Pilkada tahun 2018 ini, dimana pemilih masih diperbolehkan membawa Surat Keterangan (Suket) bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el.

“Suket masih diperbolehkan saat Pilkada dan wajib membawa C6, namun untuk Pilpres dan Pileg mendatang semua wajib membawa KTP-el,” terangnya.

Karena itu Panwaslu juga berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan agar sebelum penetapan DPT yang diperkirakan pada Maret 2019, semua DPT wajib memiliki KTP-el.

“Kita akan terus melakukan komunikasi intens, supaya tujuan kita mensukseskan Pilkada juga terealisasi,” singkatnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Dandim Boga Bramiko Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Memperingati Hari Lahir Pancasila tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meng...

Article Image
BPBD Kabupaten Pasuruan Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan perin...

Article Image
13 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

13 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Intens Lakukan Pemeriksaan Post Mortem

Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan...

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...