Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

DLH Kabupaten Pasuruan Tutup Saluran Pembuangan 2 Perusahaan di Pandaan

Gambar berita
20 November 2024 (10:18)
Lingkungan
2005x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup menutup saluran pembuangan limbah ke sungai milik dua perusahaan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Rabu (20/11/2024).

Pantauan di lokasi, penutupan saluran tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Polres Pasuruan.

Pipa saluran pembuangan limbah ditutup sementara dengan diberi garis kuning. Tak hanya itu saja, petugas juga memasang papan warna merah di depan perusahaan sebagaia tanda bahwa area perusahaan tengah dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup.

Dua perusahaan yang dimaksud yakni CV. Hikmah Bahagia Sakti dan CV. Hikmah Bahagia Sejati. Keduanya dianggap melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Utamanya pada limbah industri yang dibuang ke sungai melebihi baku mutu.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony mengatakan, setiap perusahaan diperbolehkan membuang air limbah ke sungai asalkan tidak melebihi baku mutu. Namun apabila melanggarnya maka pemerintah akan memberikan sanksi yang bersifat pembinaan, mulai teguran, pemanggilan sampai penutupan saluran.

"Jadi limbah industri yang dibuang oleh dua perusahaan di Desa Nogosari terbukti melebihi baku mutu. Penyegelan ini jadi langkah tegas agar perusahaan segera memperbaiki saluran pembuangannya," katanya.

Dijelaskan Ghony, hasil uji laboratorium menunjukkan kadar Total Suspended Solids (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) dalam limbah buangan kedua perusahaan jauh di atas ambang batas yang diizinkan. Ketiga parameter inilah yang menjadi bukti betapa mencemarinya limbah yang dibuang perusahaan ke sungai dan berpotensi merusak ekosistem sungai dan aktifitas pertanian, perikanan dan kegiatan ekonomi masyarakat sekitar.

”Tiga parameter ini sudah tidak terpenuhi lagi. Artinya tingkat pencemaran limbahnya sudah melebihi ambang batas ketentuan. Bahaya sekali kalau diteruskan, karena berpotensi merusak ekosistem,” jelasnya.

Jauh sebelum dilakukan penyegelan, DLH terlebih dulu melakukan evaluasi. Hasilnya didapatkan sistem kerja instalasi pembuangan air limbah alias IPAL dua perusahaan dimaksud tidak maksimal.

Setelah itu, DLH memanggil perusahaan dimaksud. Hingga berlanjut pada pemberian sanksi administrasi paksaan yang mengharuskan perusahaan segera melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai dengan perintah dari pemerintah.

Hanya saja, meski perusahaan mengatakan ada faktor teknis hingga menyebabkan air limbahnya sangat mencemari, DLH tetap menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran serius.

"Efeknya jangka panjang bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan," ucap Ghony.

Lebih lanjut Ghony menegaskan, selama penutupan saluran pembuangan, perusahaan dilarang membuang limbah sembarangan dan harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah secara aman.

”Jadi perusahaan menyerahkan limbah itu ke pihak ketiga untuk membantu membuang limbah produksinya. Nanti kalau sudah diperbaiki dan hasil uji labnya sesuai baku mutu, segel bisa dibuka.” paparnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Dari Gang Kecil, Sepatu "Reno" Khas Karangsono, Kecamatan Sukorejo Jadi Primadona

Di tengah gempuran sepatu impor dan pabrikan, pabrik rumahan milik Riwayat, warg...

Article Image
Kecamatan Tutur, Penghasil Paprika Terbesar dan Satu-Satunya di Jawa Timur

Tidak banyak yang tahu bahwa penghasil paprika terbesar dan satu-satunya di Jawa...

Article Image
Gus Wabup Shobih Optimis, MTQ JQH NU Kabupaten Pasuruan 2026 Cetak Generasi Qurani

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori optimis, Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) J...

Article Image
Kukuhkan Dewas BLUD RSUD Bangil dan RSUD Grati 2026–2030, Mas Bupati Tekankan Digitalisasi Layanan Kesehatan dan Peningkatan Standar Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan U...

Article Image
KUD Sembada Puspo Targetkan Produksi Susu Segar 40 Ton/Hari

Kabupaten Pasuruan menjadi lumbung susu segar terbesar kedua di Jawa Timur. Sala...