Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Hati-Hati. Kepolisian Amankan 4 Kawanan Pengoplos Elpiji 3 Kg

Gambar berita
19 Juli 2021 (19:33)
Umum
2593x Dilihat
0 Komentar
admin

Pandemi yang berkepanjangan membuat banyak orang rela melakukan apapun, termasuk kejahatan.

Seperti yang terlihat di Mapolres Pasuruan, Senin (19/07/2021) sore. 4 Kawanan pengoblos elpiji 3 kilogram berhasil diamankan polisi.

Mereka adalah Nur Kholik, Dayono, Muhammad Ferdi Abidin, dan Ahmad Musyafak. Keempatnya ditunjukkan di hadapan awak media dan sekaligus diminta untuk menjelaskan motif yang mendasari perbuatan kriminalnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo  mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, anggotanya berhasil membekuk para pelaku di sebuah sebuah rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Selasa (13/7/2021) lalu.

Rumah tersebut digunakan oleh komplotan tersangka untuk mengoplos LPG sejak 3 bulan lalu atau sekitar april 2021. Dimana cara yang mereka lakukan adalah dengan menguras isi tabung LPG subsidi 3 kg dan mengisinya ke LPG 12 kg.

Setelah berhasil, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menjual tabung 12 kg dengan harga hanya Rp 95 ribu. Padahal harga standart di pasaran jauh lebih tinggi hingga mencapai di atas Rp 200 ribu.

“Selama beraksi, para tersangka ini mengambil keuntungan kemudian menjual hasil dari 3 kg ke 12 kg dengan harga Rp 95 ribu, di bawah harga standar harga gas 12 kg,” katanya.

Seluruh LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Kata Adhi, sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu dengan keuntungan mencapai Rp 2,5 juta per penjualan.

“Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka berempat diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” pungkasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...