Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Hati-Hati. Kepolisian Amankan 4 Kawanan Pengoplos Elpiji 3 Kg

Gambar berita
19 Juli 2021 (19:33)
Umum
2663x Dilihat
0 Komentar
admin

Pandemi yang berkepanjangan membuat banyak orang rela melakukan apapun, termasuk kejahatan.

Seperti yang terlihat di Mapolres Pasuruan, Senin (19/07/2021) sore. 4 Kawanan pengoblos elpiji 3 kilogram berhasil diamankan polisi.

Mereka adalah Nur Kholik, Dayono, Muhammad Ferdi Abidin, dan Ahmad Musyafak. Keempatnya ditunjukkan di hadapan awak media dan sekaligus diminta untuk menjelaskan motif yang mendasari perbuatan kriminalnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo  mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, anggotanya berhasil membekuk para pelaku di sebuah sebuah rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Selasa (13/7/2021) lalu.

Rumah tersebut digunakan oleh komplotan tersangka untuk mengoplos LPG sejak 3 bulan lalu atau sekitar april 2021. Dimana cara yang mereka lakukan adalah dengan menguras isi tabung LPG subsidi 3 kg dan mengisinya ke LPG 12 kg.

Setelah berhasil, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menjual tabung 12 kg dengan harga hanya Rp 95 ribu. Padahal harga standart di pasaran jauh lebih tinggi hingga mencapai di atas Rp 200 ribu.

“Selama beraksi, para tersangka ini mengambil keuntungan kemudian menjual hasil dari 3 kg ke 12 kg dengan harga Rp 95 ribu, di bawah harga standar harga gas 12 kg,” katanya.

Seluruh LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Kata Adhi, sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu dengan keuntungan mencapai Rp 2,5 juta per penjualan.

“Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka berempat diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” pungkasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...

Article Image
Keberhasilan Pemkab Pasuruan Terapkan Manajemen Talenta Pertama di Jatim, Ditiru dan Diikuti Banyak Daerah

Langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggunakan metode manajemen talenta dalam...

Article Image
Kumpulkan Camat, Kades dan Kasun di wilayah Rawan Kekeringan. Mas Rusdi Pastikan Masyarakat Tak Kesulitan Air Bersih

Persiapan menghadapi musim kemarau, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengumpulkan c...