Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

HIMBAU SEMUA PENGUSAHA TAMBANG AGAR PERHATIKAN LINGKUNGAN DI SEKITAR PENAMBANGAN

Gambar berita
04 Januari 2017 (10:57)
Umum
9116x Dilihat
0 Komentar
admin

Selain terus mengkaji aktifitas penambangan yang untuk sementara dihentikan, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup menghimbau semua pemilik usaha tambang agar memperhatikan masalah lingkungan.

Muchaimin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwasanya CV Dua Jaya sebagai pemilik usaha pertambangan di Grati telah terbukti melakukan banyak pelanggaran, yakni tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam dokumen UKL UPL (Upaya pengelolaan dan penataan lingkungan) yang telah dibuat tahun 2013 lalu.

“Ada beberapa kewajiban yang belum dilaksanakan, diantaranya masalah ketinggian dan kedalaman penambangan sampai dengan kewajiban melakukan vegetasi atau penghijauan yang juga tidak dilaksanakan, dan itu salah besar,” kata Muchaimin, di sela-sela kesibukannya, Rabu (04/01).

Perihal ketinggian, aturan yang tertuang dalam dokumen UKL UPL adalah tinggi jenjang maksimal untuk kemiringan harus membentuk terasering, yakni tinggi maksimal 5 meter dan lebar 10 meter atau maksimal kumulatif tidak lebih dari 45 derajat. Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketinggian sudah mencapai 90 derajat lebih. Selain itu, kedalaman tambang juga melebihi batas maksimal 15 meter, yakni ada yang sudah mencpai 18-19 meter, tidak melakukan penghijauan, serta tidak pernah mengirimkan laporan kegiatan setiap 6 bulan sekali.

“Semua kewajiban terkait lingkungan banyak yang tidak dilaksanakan, dan sebelumnya kami sudah melayangkan surat teguran, tapi tidak diindahkan,” singkatnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi, yakni penghentian kegiatan sementara, dan apabila selama penghentian tersebut tidak dibarengi dengan rehabilitasi lingkungan, maka akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup pasal 80, yakni pencabutan ijin usaha.

“Banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat ditambah lagi dengan kejadian yang menewaskan dua bocah asal Kelurahan Gratitunon, sehingga ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pemilik usaha tambang agar lebih memperhatikan masalah kualitas lingkungan di sekitar usaha penambangan,” imbuhnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Mas Rusdi Hadiri Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Bangil

Sehari jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri...

Article Image
Persekabpas Berangkat Training Camp ke Jogjakarta

Sebagai bagian dari persiapan menuju Liga 3 Nusantara, manajemen Persekabpas mem...

Article Image
Kukuhkan 77 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasuruan Tahun 2026. Bupati Rusdi : Selamat Bertugas. Kibarkan Sang Merah Putih dengan Sempurna

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan sebanyak 77 anggota Pasukan Pengibar B...

Article Image
Gelorakan Olahraga. PERWOSI Kabupaten Pasuruan dan RSUD Grati Gelar Senam Bersama dan Fun Games

Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 81, Persatuan Wanita Olahraga Ind...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Buka Lomba Memasak Olahan Ikan

Kelompok Kerja (Pokja) III Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggelar Lomba...