Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

HIMBAU SEMUA PENGUSAHA TAMBANG AGAR PERHATIKAN LINGKUNGAN DI SEKITAR PENAMBANGAN

Gambar berita
04 Januari 2017 (10:57)
Umum
9055x Dilihat
0 Komentar
admin

Selain terus mengkaji aktifitas penambangan yang untuk sementara dihentikan, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup menghimbau semua pemilik usaha tambang agar memperhatikan masalah lingkungan.

Muchaimin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwasanya CV Dua Jaya sebagai pemilik usaha pertambangan di Grati telah terbukti melakukan banyak pelanggaran, yakni tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam dokumen UKL UPL (Upaya pengelolaan dan penataan lingkungan) yang telah dibuat tahun 2013 lalu.

“Ada beberapa kewajiban yang belum dilaksanakan, diantaranya masalah ketinggian dan kedalaman penambangan sampai dengan kewajiban melakukan vegetasi atau penghijauan yang juga tidak dilaksanakan, dan itu salah besar,” kata Muchaimin, di sela-sela kesibukannya, Rabu (04/01).

Perihal ketinggian, aturan yang tertuang dalam dokumen UKL UPL adalah tinggi jenjang maksimal untuk kemiringan harus membentuk terasering, yakni tinggi maksimal 5 meter dan lebar 10 meter atau maksimal kumulatif tidak lebih dari 45 derajat. Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketinggian sudah mencapai 90 derajat lebih. Selain itu, kedalaman tambang juga melebihi batas maksimal 15 meter, yakni ada yang sudah mencpai 18-19 meter, tidak melakukan penghijauan, serta tidak pernah mengirimkan laporan kegiatan setiap 6 bulan sekali.

“Semua kewajiban terkait lingkungan banyak yang tidak dilaksanakan, dan sebelumnya kami sudah melayangkan surat teguran, tapi tidak diindahkan,” singkatnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi, yakni penghentian kegiatan sementara, dan apabila selama penghentian tersebut tidak dibarengi dengan rehabilitasi lingkungan, maka akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup pasal 80, yakni pencabutan ijin usaha.

“Banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat ditambah lagi dengan kejadian yang menewaskan dua bocah asal Kelurahan Gratitunon, sehingga ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pemilik usaha tambang agar lebih memperhatikan masalah kualitas lingkungan di sekitar usaha penambangan,” imbuhnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...

Article Image
Perayaan Juarai Liga 4. Mas Rusdi : Mari Kita Dukung Persekabpas dan Pasuruan United Sampai Lolos Liga 2

Merayakan kemenangan sebagai Juara Liga 4 Piala Presiden tahun 2026, seluruh pe...

Article Image
Pasuruan United Juara Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United menjuarai Liga 4 Piala Presiden tahun 2026.Tim berjuluk Laskar S...

Article Image
Pemkab Pasuruan Salurkan Puluhan Ribu BLT untuk Buruh Rokok Sampai Petani Tembakau

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung T...

Article Image
Pasuruan United Lolos Final Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United berhasil lolos ke final Liga 4 Zona Nasional Piala Presiden 202...