Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Illegal, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tutup Tambang Di Prigen

Gambar berita
21 Oktober 2017 (09:30)
Umum
3829x Dilihat
0 Komentar
admin

Diduga illegal, sebuah tambang di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditutup.

Penutupan tambang yang tak memiliki kelengkapan ijin itu dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/10/2017), dengan ditandai penandatanganan berita acara penyegelan dan pemasangan papan larangan disaksikan Muspika,  DLH,  Kades Pucangsari dan pengelola tambang.

Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengatakan, banyak masyarakat yang dibuat resah dengan adanya tambang illegal tersebut, ditambah dengan laporan dari Dinas PU Bina Marga terkait dengan kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan besar yang diduga berasal dari tambang tersebut.

“Luas lahan yang ditambang kurang lebih 3354 meter persegi, dengan kedalaman antara 7-8 meter. Penambangan dilakukan dengan tegak lurus tanpa ada trap selebar 13 m dan panjang 258 meter. Kami terima laporan dari warga dan Dinas PU juga, maka dari itu kami melakukan penyelidikan terlebih dulu sebelum kami melakukan tindakan,” kata Yudha, di sela-sela kesibukannya.

Dikatakan dia, setelah ditindaklanjuti, ternyata memang ada indikasi tambang ini tidak ada izin lengkap. Selain adanya bekas kegiatan dan alat berat, ada kecurigaan yang terjadi, yakni di lapangan sama sekali tidak terdapat petugas maupun alat berat, ditambah posisi pintu masuk sdh dilakukan pengerukan saluran air, sehingga akses masuk kendaraan tdk bs lagi

“Sementara kami pasang plang saja. Kami tutup, karena tambang ini melanggar UU yang ada. Nanti kami akan panggil penambangnya dalam jangka waktu dekat,” ungkapnya.

Satpol PP langsung mendatangi tambang itu. Di sana, mereka melihat langsung kondisi tambangnya. Mulai mengukur kedalaman galian tambang, lebar, dan luasan. Tidak hanya itu, Satpol PP pun memeriksa siapa pemilik tanah, dan siapa yang melakukan penambangan di lokasi itu.

 

Seperti diketahui, Tambang ini memiliki luas sekitar 258 m2. Memiliki kedalaman galian kurang lebih 8 meter, dan lebar sekitar 13 meter. Tambang ini baru tiga minggu beroperasi. Dengan estimasi setiap hari ada 50 rit yang sudah ditambang, perkiraan sudah 1.073 rit tanah itu, sudah dikeruk selama tiga minggu ini. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ratusan PJU Smart System di Kabupaten Pasuruan, Segera Terpasang

Sebentar lagi, ratusan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Pasuruan akan b...

Article Image
Dewan Pesantren Kabupaten Pasuruan Tempat Kantor Baru

Usai dikukuhkan pada akhir tahun 2025 lalu, Dewan Pesantren Kabupaten Pasuruan...

Article Image
Promo Tiket Murah. Ribuan Wisatawan Serbu Saygon Waterpark

Musim liburan sekolah seperti saat ini, tempat wisata Saygon Waterpark Pasuruan...

Article Image
Wabup Shobih Lepas 1000 Lebih Peserta MTB di Bangil Kota Baru Sekaligus Apresiasi Kontribusi Rumah Subsidi

Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori mengapresiasi penyelenggaraan event Moun...

Article Image
Hadiri Seminar HUT IBI ke 75. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Bidan Semangat Turunkan AKI, AKB dan Stunting

Ratusan bidan se-Kabupaten Pasuruan mengikuti seminar Kesehatan dalam rangka HU...