Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Jamaah Calon Haji Diminta Lunasi BIPIH Sampai 12 Mei 2023

Gambar berita
08 Mei 2023 (15:20)
Pelayanan Publik
3293x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan menghimbau jamaah agar segera melunasi kekurangan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang diperpanjang hingga 12 mei 2023.

Himbauan tersebut seperti yang dikatakan Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Senin (08/05/2023).

Menurutnya, total ada 357 jamaah calon haji yang belum melunasi BIPIH. Dengan rincian sebanyak 295 jamaah yang pada tahap 1 pelunasan namun belum dilakukan, plus ditambah 62 jamaah cadangan dari porsi keberangkatan tahun 2024.

"Kalau tahap pertama kemarin ada 295 jamaah belum lunas. Dan karena ada pengumuman baru dari Dirjen Penyelenggaraan Umroh dan Haji, maka ada tambahan 62 cadangan yang diberangkatkan tahun ini," katanya.

Ratusan jamaah yang belum melunasi BIPIH disebabkan oleh beberapa hal. Kata Syaikhul, penyebab paling banyak ya karena faktor finansial. Selanjutnya ada jamaah sakit yang tak memungkinkan untuk berhaji, serta ada jamaah yang meninggal dunia.

"Sakitnya itu tidak memungkinkan untuk bisa terbang dan melakukan serangkaian ibadah haji. Kalau meninggal dunia bisa dilimpahkan ke ahli waris dengan catatan BIPIH nya sudah lunas," jelasnya.

Dengan diperpanjangnya waktu pelunasan, Syaikhul meminta para jamaah untuk mengusahakannya. Sebab apabila tidak dilunasi maka keberangkatannya akan tertunda di tahun 2024 mendatang.

"Kita tidak tahu apakah masih diberi umur atau tidak. Maka dari itu, sebaiknya bagaimanapun caranya diusahakan untuk melunasinya. Karena haji itu panggilan Allah langsung," harapnya. 

Seperti diketahui, sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji Reguler Tahun 1444H/2023M. 

Maka waktu pelunasan diperpanjang sampai dengan 12 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB.

Selain itu, jemaah haji reguler cadangan ditambah menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Dan diharapkan agar Jemaah Haji Reguler, Pembimbing KBIHU, dan PHD untuk segera melunasi Bipih.(emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Remaja Lekok Ini Bersyukur Jadi Pelajar Sekolah Rakyat. Pendidikan Fokus, Orang Tua Diberdayakan

Program pendidikan Sekolah Rakyat (SR) terbukti memberikan banyak hal baik bagi...

Article Image
Tutup Liga Sepak Bola Piala Bupati Antar Pelajar SMP. Mas Rusdi : Kita Bangun Fondasi Sepakbola secara Berjenjang, Elit dan Disegani

Liga Sepak Bola Piala Bupati Antar Pelajar SMP Sederajat se-Kabupaten Pasuruan t...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Baznas Gelar Gebyar 10 Muharram "Bahagia Bersama Anak Yatim"

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggel...

Article Image
Optimalkan E-Transaksi, Pemkab Pasuruan Kejar Tata Kelola Keuangan yang Bersih dan Akuntabel

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendorong seluruh jajaran perangkat daerah untuk s...

Article Image
Wabup Gus Shobih Tegaskan ETPD Wajib Dilaksanakan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan Elektronifikasi Transaksi Pemeri...