Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali melakukan pemusnahan atas barang bukti kejahatan yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Depan Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/10/2026) pagi dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya serta Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori.
Hanya saja, pemusnahan kali ini cukup menarik perhatian, sebab dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, ada paket sabu-sabu seberat 5.297,46 gram alias 5 kilogram lebih. Barang haram tersebut diketahui milik kurir jaringan internasional, Sukaji (47) yang telah divonis 13,5 tahun penjara.
Menurut Kajari Rustandi, eksekusi barang haram tersebut merupakan hasil sitaan periode mei hingga oktober 2026 dan mencakup 115 perkara pidana umum serta tindak pidana khusus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bangil.
"Hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang mana pemusnahan ini terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 347 bahwa kejaksaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap wajib melaksanakan eksekusi," katanya.
Rustandi menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini juga berpedoman teguh pada regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta Surat Edaran Jampidum. Tujuannya tak lain untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menuntaskan sisa penanganan perkara pidana.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala bertujuan untuk menuntaskan sisa penanganan perkara pidana sekaligus mencegah semakin meluasnya potensi penyalahgunaan," tegasnya.
Diketahui, ribuan gram sabu yang dimusnahkan sebelumnya diselundupkan dari Palembang menggunakan bungkusan teh Cina. Saat pemusnahan dilakukan, petugas turut menghacurkan puluhan ribu butir obat keras berbahaya. Dengan rincian 40.258 butir pil logo "Y", 13 butir inex, 41 butir pil ekstasi logo LV, serta 16 botol minuman keras berbagai merek.
"Diundangkan diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan di Surat Edaran Jampidum juga demikian. Seluruh barang bukti dari 115 perkara yang dihancurkan hari ini dipastikan telah selesai proses hukumnya," jelasnya.
Lebih lanjut Rustandi menambahkan seluruh barang bukti pendukung kejahatan seperti 16 unit timbangan elektrik, 29 unit ponsel, 5 buah alat hisap, serta 3,6 kilogram serbuk bahan peledak turut dihancurkan. Tak ketinggalan, 8 bilah senjata tajam berbagai jenis langsung dipotong menggunakan mesin pemotong hingga tak dapat dipergunakan kembali.
"Eksekusi penuntasan barang bukti tindak pidana ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menegaskan ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Pasuruan. Kami akan terus berkomitmen dalam mengawal dan menuntaskan setiap perkara kejahatan hingga tahap eksekusi akhir.," tutupnya. (emil)
Komentar