Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Tak Bercukai Hingga Ribuan Botol Miras

Gambar berita
11 April 2019 (10:51)
Umum
3156x Dilihat
0 Komentar
admin

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan jutaan rokok tanpa cukai, ribuan miras hingga narkoba dan handphone hasil kejahatan, Rabu (10/04/2019).

Pemusnahan seluruh barang bukti hasil kejahatan tersebut dilaksanakan di Halaman belakang Kantor Kejari, dan dihadiri oleh Kajari Kabupaten Pasuruan, HM Noor HK, Polres Pasuruan, BNN (Badan Narkotika Nasional), Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Hasil Rampasan Kejari Kabupaten Pasuruan, Trian Yuli Diarsa mengatakan, BB yang dimusnahkan diantaranya ganja sebanyak 7.314 gram, sabu-sabu 237,56 gram, pil koplo atau double L sebanyak 16.569 butir; alat hisab sabu sebanyak 6 buah, handphone sebanyak 71 buah dan rokok tanpa cukai sebanyak 3.699.920 batang, serta miras sebanyak 1.424 botol.

Seluruh BB tersebut merupakan hasil kejahatan yang perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias incraht, terhitung akhir tahun 2018 hingga awal tahun 2019.

“Barang bukti yang kami musnahkan itu berasal dari 128 perkara. Di mana, empat perkara diantaranya merupakan perkara seksi tindak pidana khusus. Sedang 124 perkara lainnya merupakan perkara Pidum, "kata Trian saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/04/2019).

Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, total rupiahnya mencapai sekitar Rp 2 Milyar. Khusus untuk rokok tanpa cukai kebanyakan berasal dari industry skala kecil.

“Paling banyak didominasi industry rumah tangga skala kecil. Sehingga kebanyakan langsung dijual bebas ke masyarakat. Padahal itu tanpa pita cukai, sehingga merupakan kejahatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, HM. Noor HK menegaskan, pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai lembaga eksekutor. Khususnya agar barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak ada yang menyalahgunakan.

“Harapan kami, kejahatan terkait perkara ini akan semakin berkurang di Kabupaten Pasuruan. Kalau mengetahui adanya peredaran rokok illegal atau miras, narkoba dan semua kejahatan, segeralah lapor ke pihak yang berwajib. Jangan diam saja, artinya masyarakat ikut membantu penegak hukum,” jelas Noor kepada Suara Pasuruan. (emil)

    


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026. Mas Rusdi - Gus Shobih Bagikan Sepeda Gunung dan 1 Ekor Kambing

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Du...

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...

Article Image
Perayaan Juarai Liga 4. Mas Rusdi : Mari Kita Dukung Persekabpas dan Pasuruan United Sampai Lolos Liga 2

Merayakan kemenangan sebagai Juara Liga 4 Piala Presiden tahun 2026, seluruh pe...

Article Image
Pasuruan United Juara Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United menjuarai Liga 4 Piala Presiden tahun 2026.Tim berjuluk Laskar S...

Article Image
Pemkab Pasuruan Salurkan Puluhan Ribu BLT untuk Buruh Rokok Sampai Petani Tembakau

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung T...