Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kepolisian Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Akan Aksi Curat dan Curas Yang Meresahkan

Gambar berita
26 September 2023 (17:03)
Umum
2786x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 4 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial S (37), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kemudian MR (22), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan; MH (40), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; serta MC (30), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, untuk pelaku S melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di depan rumahnya. Yakni di Perum Tiara Candi, Kota Pasuruan pada 25 juli 2023 lalu. 

"Modusnya dengan cara merusak kunci atau dengan kunci palsu untuk membuka kunci motor korban. Dan motornya ternyata dijual dan laku Rp 10 juta," kata Makung saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (26/09/2023) siang.

Hal yang sama juga dilakukan tersangka MR yang nekad menakut-nakuti dua orang saat melintas di fly over Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, pada sabtu (05/08/2023) lalu. 

Bahkan, pelaku menurut Makung menakut-nakuti korban dengan kata-kata "saya tembak kalian".

"Namanya takut, akhirnya korban turun dan sepeda motornya dibawa kabur tersangka," singkatnya.

Lain halnya dengan tersangka MH. Kata Kapolres, pelaku berani menodongkan celurit ke arah korban saat melintas di Jalan Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, pada 01 september sore. Ironisnya, korban juga ditendang sampai tersungkur, dan motornya dibawa kabur pelaku.

"Korban sampai terjatuh di sungai persawahan, dan motornya dibawa lari pelaku," terang Makung. 

Sementara untuk pelaku MC justru nekad membobol tembok salah satu dealer di kawasan Kelurahan Pohjentrek, dan berhasil membawa barang dan uang milik dealer tersebut.

Dari perbuatan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari 1 unit motor, STNK, BKPB dan BB lainnya. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Atas kejadian ini, Makung menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan saat berkendara ataupun memparkir kendaraannya.

"Di depan rumah saja bisa digondol maling. Maka dari itu, tingkatkan kewaspadaan. Jaga kendaraan dengan pengaman dan selalu dilihat. Ketika di jalan raya, selalu waspada kalau ada pergerakan yang mengarah pada aksi kriminal," himbaunya. (emil)








Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...

Article Image
Petani Duku Rejoso, Mulai Panen Raya

Gimana rasanya bisa memanen duku rejoso yang sangat terkenal itu?Beruntung sekal...

Article Image
Audiensi dengan PIP Kemenkeu, Mas Rusdi Buka Peluang Kerja Sama Potensi Pembiayaan Strategis Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi dengan Pusat Investasi Pemerint...

Article Image
Operasi Ketupat Semeru 2026. Ini Pesan Kapolres Pasuruan

Polres Pasuruan melaksanakan Apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Ketu...