Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kesetaraan Gender, Isu Utama Dalam Pembangunan Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
27 April 2021 (14:45)
Pelayanan Publik
4155x Dilihat
0 Komentar
admin

Kesetaraan gender merupakan hal yang sangat penting dioptimalkan pelaksanaannya dalam pembangunan. Terlebih setiap individu memiliki hak perlindungan yang sama agar terhindar dari tindakan diskriminasi di masyarakat. Penjelasan itu disampaikan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dalam Rapat Virtual Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Pengarusutamaan Gender di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (26/4/2021).  

Dalam agenda yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron, Sekretaris Daerah Anang Syaiful Wijaya dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut,  Kepala Daerah memaparkan terkait prinsip-prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG) yang menempatkan individu dalam hak perlindungan yang sama. Tidak terkecuali kesetaraan dalam menyuarakan aspirasi serta pemerataan dan penegakan hukum secara merata yang bersifat sama.

Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan bahwa jika ingin melihat apakah pembangunan sudah responsif atau belum dengan gender dapat dilihat dari implementasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015. Dari sana dapat diketahui apakah memang benar-benar responsif atau masih memerlukan perbaikan dan kajian ulang.

“Untuk melihat apakah pembangunan sudah responsif dengan gender, maka dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 9 Tahun 2015. Melalui perturan itu juga bisa dilihat indikator masalah yang dialami oleh Pemerintah Daerah. Yaitu permasalahan sosial, hukum dan politik yang bisa mempengaruhi kesenjangan kesetaraan gender dalam proses pembangunan”, jelasnya.

Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan mengajukan regulasi terkait dengan pengarusutamaan gender dalam bentuk Peraturan Daerah. Sasaran dari regulasinya adalah untuk memberikan pedoman kepada negara dalam menyelenggarakan pemerintahan, yakni pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.

“Pengajuan regulasi pengarusutamaan gender akan diusulkan dalam bentuk Perda. Sasarannya untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender”, tandasnya. (Iguh+Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
16 Tahun Menunggu. Ruas Jalan Bendungan–Rejosari Kini Mulus

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bi...

Article Image
Kawasan Kumuh di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Mulai Dipercantik

Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton pada tahun ini menjadi target sasaran program pe...

Article Image
Wabup Pasuruan Launching Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 33.500 Pekerja Rentan

Wakil Bupati Pasuruan bersama Wakil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Keten...

Article Image
Warga Desa Mlaten Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Wakil Bupati Pasuruan Harap Tradisi Terus Lestari

Masyarakat Dusun Pesisir, Desa Mlaten, Kecamatan Nguling menggelar acara Selamat...

Article Image
Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Disahkan Jadi Perda

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya diresm...