Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Pasangan ADJIB Sebagai Satu-Satunya Peserta Pilkada Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
12 Februari 2018 (14:17)
Politik
5688x Dilihat
0 Komentar
admin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan M Irsyad Yusuf-Abdul Mujib Imron (ADJIB) sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasuruan 2018.

Penetapan tersebut dilakukan dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Pasuruan 2018-2023, di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (12/02/2018 siang.

Seluruh komisioner KPU Kabupaten Pasuruan hadir dalam acara tersebut, plus beberapa anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Pasuruan seperti Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Mulliadi, serta pimpinan dan anggota partai politik (parpol) pengusung pasangan ADJIB.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menjelaskan sejak dibukanya proses pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pasuruan pada 10 Januari 2018 lalu, pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan yang telah dijadwal selesai pada 3 Pebruari 2018 kemarin. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh berkas administrasi telah memenuhi persyaratan sebelum akhirnya ditetapkan.

“Dengan mengucap Bismillah, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan ADJIB sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018,” ucap Winaryo dengan diikuti tepukan tangan para undangan yang hadir.

Ditambahkannya, Pasngan ADJIB adalah pasangan satu-satunya yang akan berpartisipasi dalam Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. Hal itupun sah menurut Undang-Undang, sehingga KPU akan memberikan gambar kotak kosong sebagai lawan dari pasangan ADJIB.

“Sudah dalam aturan perundang-undangan bahwasanya kalaupun hanya ada satu pasang calon yang memenuhi syarat, maka pasangan tersebut akan melawan kotak kosong,” imbuhnya.

Lebih lanjut Winaryo menambahkan bahwasanya setelah penetapan pasangan calon,  tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah proses pengundian nomor urut peserta, namun hal itu bakal tidak berlangsung, karena Kabupaten Pasuruan terdapat satu kontestan.

“Tidak ada nomor urut pasangan, jadi langsung kami berikan gambar dan nama pasangan ADJIB dan satu lagi kotak kosong,” terangnya kepada Suara Pasuruan. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Bagi-Bagi Bingkisan untuk Relawan Penjaga Perlintasan Sebidang Kereta Api

Menjelang pergantian tahun baru 2025 ke 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuru...

Article Image
Kawasan "Kumuh" di Kelurahan Bendomungal Bangil, Kini Cantik

Bangil, sebagai Ibukota Kabupaten Pasuruan terus dipercantik di setiap sudut kot...

Article Image
Buka Sosialisasi Wajar Dikdas 13 Tahun. Merita Rusdi Dorong Anak Pra-Sekolah Siap Masuk SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib b...

Article Image
1 Januari 2026, 35 PNS Pemkab Pasuruan Masuki Purna Tugas

Awal tahun 2026 mendatang, sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan...

Article Image
Mas Rusdi Serahkan Donasi ASN Pemkab Pasuruan untuk Warga Sumatera dan Aceh. Total Terkumpul Rp 400 Juta Lebih

Para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga ikut berkont...