Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Pasangan ADJIB Sebagai Satu-Satunya Peserta Pilkada Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
12 Februari 2018 (14:17)
Politik
5917x Dilihat
0 Komentar
admin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan M Irsyad Yusuf-Abdul Mujib Imron (ADJIB) sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasuruan 2018.

Penetapan tersebut dilakukan dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Pasuruan 2018-2023, di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (12/02/2018 siang.

Seluruh komisioner KPU Kabupaten Pasuruan hadir dalam acara tersebut, plus beberapa anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Pasuruan seperti Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Mulliadi, serta pimpinan dan anggota partai politik (parpol) pengusung pasangan ADJIB.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menjelaskan sejak dibukanya proses pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pasuruan pada 10 Januari 2018 lalu, pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan yang telah dijadwal selesai pada 3 Pebruari 2018 kemarin. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh berkas administrasi telah memenuhi persyaratan sebelum akhirnya ditetapkan.

“Dengan mengucap Bismillah, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan ADJIB sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018,” ucap Winaryo dengan diikuti tepukan tangan para undangan yang hadir.

Ditambahkannya, Pasngan ADJIB adalah pasangan satu-satunya yang akan berpartisipasi dalam Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. Hal itupun sah menurut Undang-Undang, sehingga KPU akan memberikan gambar kotak kosong sebagai lawan dari pasangan ADJIB.

“Sudah dalam aturan perundang-undangan bahwasanya kalaupun hanya ada satu pasang calon yang memenuhi syarat, maka pasangan tersebut akan melawan kotak kosong,” imbuhnya.

Lebih lanjut Winaryo menambahkan bahwasanya setelah penetapan pasangan calon,  tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah proses pengundian nomor urut peserta, namun hal itu bakal tidak berlangsung, karena Kabupaten Pasuruan terdapat satu kontestan.

“Tidak ada nomor urut pasangan, jadi langsung kami berikan gambar dan nama pasangan ADJIB dan satu lagi kotak kosong,” terangnya kepada Suara Pasuruan. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Koperasi Susu di Jatim Siap Jadi Pemasok Utama Susu Pasteurisasi Program MBG

Koperasi susu di Jawa Timur siap menjadi pemasok utama susu pasteurisasi untuk m...

Article Image
Ratusan Siswa SRT 1 Kabupaten Pasuruan Ikuti MPLS. Mas Rusdi : Tekun Belajar. Hormati Guru dan Jangan Lupa Berdoa dan Beribadah

Sekolah Baru, Harapan Baru.Mungkin ini yang nampak dan terlihat jelas dari raut...

Article Image
Bupati Rusdi Sutejo Buka Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Pasuruan

Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pasuruan menggelar acara Open Hous...

Article Image
Umat Hindu di Kecamatan Tosari Gelar Upacara Yadnya Karo

Bertepatan pada hari bulan purnama di bulan Karo, Masyarakat adat Suku Tengger k...

Article Image
Harganas ke-33 di Malang, Kabupaten Pasuruan Raih Tiga Penghargaan Sekaligus

Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 digelar di Pendopo...