Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Umumkan 602 Caleg Masuk DCT Pemilu 2024

Gambar berita
04 November 2023 (10:30)
Politik
27657x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengumumkan 602 daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada lembaga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor  528 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Pemilu 2024, tertanggal 3 November 2023.

Dari keputusan tersebut, ratusan calon tetap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini berasal dari 18 partai politik (Parpol) yang telah sah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro mengatakan, ada satu pengurangan data bacaleg yang masuk DCS untuk ditetapkan jadi DCT dari semua partai politik peserta pemilu yang memberikan perwakilan calon legislatif (caleg) sebanyak 603 orang menjadi 602 caleg.

1 orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg, lantaran dokumen yang dilampirkan tidak sesuai.

"Dalam hal ini surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang harus dilampirkan dua-duanya. Tapi satu orang ini melampirkan satu dokumen saja, atau dijadikan satu. Itu tidak boleh," kata Zahro melalui sambungan selulernya, Sabtu (04/11/2023).

Pasca diumumkan, Zahro menghimbau agar seluruh caleg dapat memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya. Terhitung 28 November 2023 sampai tiga hari jelang pemungutan suara di tanggal 14 pebruari 2024.

"Manfaatkan momen kampanye yang lebih singkat ini dengan sebaik-baiknya. Dan kampanye yang sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku," terangnya.

Tak hanya itu saja, Zahro juga mengimbau agar semua caleg yang telah ditetapkan untuk mematuhi aturan bahwa tidak ada segala bentuk kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang selama masa tenang, 4-27 November 2023.

"Kalau masa tenang, ya tidak ada segala bentuk kampanye atau alat peraga kampanye yang terpasang," tegasnya. 

Seperti diketahui, pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Pasuruan oleh KPU Kabupaten Pasuruan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Perihal pengumuman, Lembaga penyiaran berita di bawah Kementerian BUMN seperti LKBN Antara, RRI dan TVRI akan berperan mendistribusikan berita-berita seputar pendaftaran, logistik dan pendistribusian bilik dan surat suara hingga pelaksanaan pemilu 2024. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Malam Tahun Baruan, Mas Rusdi Sidak Pasar Bangil

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dibuat geram dengan para pedagang yang masih saja...

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Bagi-Bagi Bingkisan untuk Relawan Penjaga Perlintasan Sebidang Kereta Api

Menjelang pergantian tahun baru 2025 ke 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuru...

Article Image
Kawasan "Kumuh" di Kelurahan Bendomungal Bangil, Kini Cantik

Bangil, sebagai Ibukota Kabupaten Pasuruan terus dipercantik di setiap sudut kot...

Article Image
Buka Sosialisasi Wajar Dikdas 13 Tahun. Merita Rusdi Dorong Anak Pra-Sekolah Siap Masuk SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib b...

Article Image
1 Januari 2026, 35 PNS Pemkab Pasuruan Masuki Purna Tugas

Awal tahun 2026 mendatang, sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan...