Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Umumkan 602 Caleg Masuk DCT Pemilu 2024

Gambar berita
04 November 2023 (10:30)
Politik
27800x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengumumkan 602 daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada lembaga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor  528 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Pemilu 2024, tertanggal 3 November 2023.

Dari keputusan tersebut, ratusan calon tetap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini berasal dari 18 partai politik (Parpol) yang telah sah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro mengatakan, ada satu pengurangan data bacaleg yang masuk DCS untuk ditetapkan jadi DCT dari semua partai politik peserta pemilu yang memberikan perwakilan calon legislatif (caleg) sebanyak 603 orang menjadi 602 caleg.

1 orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg, lantaran dokumen yang dilampirkan tidak sesuai.

"Dalam hal ini surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang harus dilampirkan dua-duanya. Tapi satu orang ini melampirkan satu dokumen saja, atau dijadikan satu. Itu tidak boleh," kata Zahro melalui sambungan selulernya, Sabtu (04/11/2023).

Pasca diumumkan, Zahro menghimbau agar seluruh caleg dapat memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya. Terhitung 28 November 2023 sampai tiga hari jelang pemungutan suara di tanggal 14 pebruari 2024.

"Manfaatkan momen kampanye yang lebih singkat ini dengan sebaik-baiknya. Dan kampanye yang sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku," terangnya.

Tak hanya itu saja, Zahro juga mengimbau agar semua caleg yang telah ditetapkan untuk mematuhi aturan bahwa tidak ada segala bentuk kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang selama masa tenang, 4-27 November 2023.

"Kalau masa tenang, ya tidak ada segala bentuk kampanye atau alat peraga kampanye yang terpasang," tegasnya. 

Seperti diketahui, pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Pasuruan oleh KPU Kabupaten Pasuruan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Perihal pengumuman, Lembaga penyiaran berita di bawah Kementerian BUMN seperti LKBN Antara, RRI dan TVRI akan berperan mendistribusikan berita-berita seputar pendaftaran, logistik dan pendistribusian bilik dan surat suara hingga pelaksanaan pemilu 2024. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Buka Musrenbang RKPD 2027. Mas Rusdi Beri Penghargaan Kecamatan dan OPD Penyelenggara Terbaik dan Terunik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musr...

Article Image
Para Pemudik Silahkan Mampir di 7 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Polres Pasuruan

Untuk melayani para pemudik selama Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan...

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...

Article Image
Petani Duku Rejoso, Mulai Panen Raya

Gimana rasanya bisa memanen duku rejoso yang sangat terkenal itu?Beruntung sekal...