Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Umumkan 69 Bacaleg Gagal "Nyaleg" Pemilu 2024

Gambar berita
15 Agustus 2023 (16:37)
Politik
4483x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Puluhan bacaleg (bakal calon legislatif) Kabupaten Pasuruan dipastikan gagal berkontestansi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro mengatakan, total ada 69 bacaleg yang dipastikan gagal lantaran tak melengkapi berkas saat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga batas akhir pengumpulan. 

"69 orang bacaleg tidak melengkapi berkas. Kita sudah memberi kesempatan sampai jatuh tempo," kata Zahro melalui sambungan selulernya, Selasa (15/008/2023) sore.

Dijelaskannya, di awal masa pendaftaran, ada sebanyak 746 bacaleg dari 18 parpol yang mendaftar ke KPU. Mereka tentu saja diwajibkan mengirimkan berkas pendaftaran hingga perbaikan mulai 26 juli sampai 9 agustus 2023.

Namun yang mengirimkan kelengkapan berkas perbaikan hanya 677 bacaleg. Sehingga sisanya dipastikan tak bisa nyaleg lantaran lewat batas akhir pengumpulan. 

"Semua aturan telah ditetapkan. Kalau sudah lewat batas akhir, ya berarti gagal nyaleg," singkatnya.

Apabila diprosentasekan, total sekitar 9,2 persen bacaleg yang tidak maju ke tahap selanjutnya. Kata Zahro, hal tersebut tidak menjadi masalah. Selama kuota minimal bacaleg dan keterwakilan bacaleg perempuan di masing-masing dapil tidak kurang dari batas.

"677 bacaleg yang berkasnya lengkap ini masih kita verfikasi lagi. Nanti  masih bisa berubah jumlahnya (DCS)," pungkasnya.

Menurunnya jumlah bacaleg yang "niat" dalam Pileg 2024 mendatang bisa disebabkan oleh beberapa faktor.

Zahro menegaskan, salah satunya adalah permasalahan internal partai politik. Sehingga tidak lagi mengusulkan bacaleg yang sebelumnya mendaftar. 

"Ada juga beberapa bacaleg yang memang mengundurkan diri," ungkapnya.

Hanya saja, mengenai dari parpol mana para bacaleg tersebut, Zahro mewakili KPU enggan membeberkan partai mana saja yang bacalegnya mengundurkan diri.

"Itu menjadi hak preogratif parpol sendiri. Kami hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu saja," tutupnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hadiri RAT ke-25, Bupati Rusdi Buka Peluang Kolaborasi Pemda dengan BMT-UGT Nusantara

BMT-UGT Nusantara resmi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 se...

Article Image
Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025. Mas Rusdi : Pertumbuhan Ekonomi, IPM, Umur Harapan Hidup Sampai Komponen Pendidikan, Meningkat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaba...

Article Image
Danrem Kohir dan Gus Shobih Resmikan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda di Lumbang

Komandan Korem (Danrem) 083 Baladhika Jaya, Kolonel Inf Kohir bersama Wakil Bupa...

Article Image
Halal Bihalal dengan Ribuan ASN. Bupati Rusdi : Jadikan Idul Fitri Momen Mereset Perilaku dan Kinerja Jadi Makin Baik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel bersama dan Halal Bihalal Idul Fitr...

Article Image
Desa Tambaklekok 29 Tahun Lestarikan Ski Lot Jadi Agenda Wajib di Hari Ketujuh Lebaran

Ski Lot, tradisi masyarakat Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasurua...