Pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa. Sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi baik dari seluruh instansi hingga komponen masyarakat sipil. Penegasan itu disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam agenda Sosialisasi Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Gerakan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024.
Dalam agenda yang diselenggarakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Senin (29/4/2024), Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur tersebut menekankan tentang urgensitas penguatan budaya antikorupsi yang harus dilakukan secara bersama-sama. Targetnya, mencegah perilaku korupsi dan menciptakan ekosistem budaya antikorupsi yang dilakukan melalui pembangunan system dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
"Untuk menguatkan, mengoptimalkan dan internalisasi budaya antikorupsi, saya minta hal-hal berikut perlu mendapat perhatian. Diantaranya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi. Keberadaan beragam platform media sosial berfungsi sebagai media kontrol yang ampuh bagi masyarakat sipil untuk turut serta melakukan pengawasan," pintanya.
Ditambahkannya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Karena merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau kegiatan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka.
Oleh karena itu, KPK telah menyusun strategi pemberantasan korupsi nasional diarahkan pada pencapaian output Corruption Perception Index (CPI), Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Diantara strategi yang diterapkan di daerah oleh KPK adalah Survey Penilaian Integritas (SPI) sebagai alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tujuannya untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Kegiatan SPI bersifat mandatory dan akan berlangsung setiap tahun secara online (e-SPI) terhadap 542 Pemerintah Daerah, 38 Provinsi dan 84 Kementerian/Lembaga.
Sementara itu dalam laporannya, Inspektur Rachmat Syarifuddin menyebutkan, kegiatan diadakannya Sosialisasi Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Gerakan Anti Korupsi Tahun 2024 untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentag korupsi. Sekaligus menciptakan budaya anti korupsi dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan Clean Government and Good Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Dibanding tahun sebelumnya, MCP KPK terjadi peningkatan. Jika MCP KPK Tahun 2021 sebesar 77.76, maka MCP KPK Tahun 2022 sebesar 85.29. Sedangkan MCP KPK Tahun 2023 meningkat menjadi 89.11. Dari hasil tersebut, kami sangat berterimakasih kepada Bapak Pj. Bupati dan Bapak Sekda atas dorongan dan arahan untuk kami. Juga semua Perangkat Daerah Pengampu atas kerjasamanya. Sehingga bias mencapat hasil yang semakin baik," ucapnya.
Dalam agenda yang dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto tersebut dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Tindak Lanjut Rencana Aksi SPI Tahun 2023 oleh Pj. Bupati Andriyanto, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Nantinya sebagai salah satu komponen dalam penipalain SPI 2024 dan MCP KPK Tahun 2024. Sebelumnya terlebih dahulu disisipi dengan agenda Sosialisasi Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK Tahun 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Anti Korupsi. (Eka Maria)
Komentar