Kamis (26/9/2024), Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkunjung ke Kabupaten Pasuruan. Bertempat di Dusun Ranggeh, Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, kehadirannya beserta jajarannya dalam rangka pembagian Sertipikat Elektronik PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Tiba sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan disambut oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Nurkholis; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat dan Habib Taufiq bin Abdul Qadir Assegaf yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Sunniyah Salafiyah Pasuruan. Sebelum kemudian berjalan beriringan menuju lokasi penyerahan sertifikat door to door di salah satu rumah warga setempat.
Total ada 52 Elektronik Sertipikat yang dibagikan. Secara simbolis kepada 5 pemohon. Diantaranya diserahkan kepada Taufiq Assegaf dan M. Fauzi. Keduanya warga Dusun Ranggeh Selatan RT 02 RW 04 Desa Ranggeh. Sertipikat Elektronik juga diberikan kepada Nikmatul Uliyah dan Siti Fatimah. Berikut, Arsiyh yang masih beralamat satu Desa dengan penerima sebelumnya.
Dalam sambutan singkatnya, Menteri AHY menyampaikan tentang pentingnya kepemilikan sertipikat tanah. Program PTSL diantara upaya yang terus digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penerbitannya.
"Kami akan selesaikan semua permohonan sertipikat PTSL. Tapi juga minta tolong, Bapak Ibuk bisa menjaganya baik-baik meskipun nantinya sertipikat tanahnya sudah jadi. Jangan lupa dikasih patok," pesannya kepada warga Dusun Ranggeh yang tampak sangat antusias menyambut kedatangan Menteri AHY.
Sementara itu di tempat terpisah, Pj. Bupati Nurkholis menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kementerian ATR/BPN atas respon cepat yang diberikan bagi para pemohon sertipikat. Seperti halnya yang diutarakannya pada saat dijumpai Tim Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan seusai acara.
"Dari kunjungan Pak Menteri ini kami sangat mengapresiasi beliau karena langsung memberikan Sertipikat Elektronik. Terimakasih perhatian dari BPN untuk percepatan pembuatan sertipikat ini sehingga ada kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," katanya.
Ditambahkannya, pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berkomitmen dalam membantu kelancaran pengurusan sertipikat. Terlebih banyak ditunggu-tunggu oleh masyarakat tentang kepastian atas hak tanah.
"Saya menghimbau masyarakat yang belum mengurus sertipikat tanah segera diajukan. Setelah mempunyai sertipikat, gunakannya sebaik-baiknya. Jika semisal sertipikat harus disekolahkan ya untuk meningkatkan produktivitas usaha kecil dan sebagainya. Jadi tidak untuk alasan konsumtif," pesannya. (Eka Maria)
Komentar