Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Masyarakat Dihimbau Tak Jual Beli Petasan Dan Sejenisnya

Gambar berita
27 Maret 2023 (17:05)
Pelayanan Publik
2658x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengingatkan masyarakat agar tak berani-berani memproduksi atau bahkan memperjual belikan mercon alias petasan.

Peringatan ini penting untuk disampaikan. Mengingat baru-baru ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 4 pelaku yang terbukti memproduksi petasan dalam jumlah banyak.

Bahkan, ada salah satu pelaku yang diketahui sengaja membuat petasan sampai mencapai 10 ribu batang dengan ukuran kecil. Serta beberapa temuan lain seperti potasium, belerang dan mesiu yang merupakan bahan dasar pembuatan petasan.

"Ada empat orang yang kami amankan karena kedapatan memproduksi petasan dalam jumlah yang lumayan banyak sampai 10 ribu batang," kata Kapolres saat ditemui di ruangannya, Senin (27/03/2023) sore.

Dijelaskannya, penggunaan petasan dianggap dapat menganggu situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Lantaran dari ledakannya bisa membahayakan orang lain maupun pelaku itu sendiri.

"Kalau ledakannya besar bisa membahayakan keselamatan banyak orang. Termasuk sudah pasti orang yang membuatnya atau menyalakannya," ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa sebelum mengamankan para pelaku pembuat petasan, Polres Pasuruan sudah melakukan mapping alias pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi sebagai sentra pembuatan petasan.

Dan hasilnya, para pelaku tersebut melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tutur, Gempol, Purwosari dan Puspo.

"Dulu sempat di Kecamatan Beji, tapi saat ini setelah kami sisiri tidak ada. Justru di wilayah lain seperti Tutur, Gempol, Purwosari dan Puspo," singkat Bayu.

Dengan diamankannya para pelaku plus barang bukti, Bayu menegaskan apabila terbukti memproduksi hingga memperjual belikan petasan, maka tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Maka dari itu, kami meminta masyarakat untuk betul-betul memahami bahwa memproduksi petasan atau mercon jelas melanggar Undang-Undang. Mari kita jaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan tak lagi menjual belikan petasan, mercon dan sejenisnya," tegasnya. (emil)






Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ratusan PJU Smart System di Kabupaten Pasuruan, Segera Terpasang

Sebentar lagi, ratusan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Pasuruan akan b...

Article Image
Dewan Pesantren Kabupaten Pasuruan Tempati Kantor Baru

Usai dikukuhkan pada akhir tahun 2025 lalu, Dewan Pesantren Kabupaten Pasuruan...

Article Image
Promo Tiket Murah. Ribuan Wisatawan Serbu Saygon Waterpark

Musim liburan sekolah seperti saat ini, tempat wisata Saygon Waterpark Pasuruan...

Article Image
Wabup Shobih Lepas 1000 Lebih Peserta MTB di Bangil Kota Baru Sekaligus Apresiasi Kontribusi Rumah Subsidi

Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori mengapresiasi penyelenggaraan event Moun...

Article Image
Hadiri Seminar HUT IBI ke 75. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Bidan Semangat Turunkan AKI, AKB dan Stunting

Ratusan bidan se-Kabupaten Pasuruan mengikuti seminar Kesehatan dalam rangka HU...