Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Merajalela, Polres Pasuruan Tangkap 4 Begal dan 1 Penadah

Gambar berita
16 April 2018 (12:04)
Umum
4469x Dilihat
0 Komentar
admin

Kawanan Begal kembali merajalela di Kabupaten Pasuruan.

Sebagai buktinya, Tim Sakera Reskrim Polres Pasuruan berhasil pada Sabtu (14/04/2018) siang berhasil membekuk 4 orang begal dan 1 penadah yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan(curat) di sekitaran Pasrepan dan Kecamatan Tutur.

Kelima pelaku yang sama-sama warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan tersebut yakni W bin S (26), S bin S (17), AJ bin S (19), S bin J (21) dan M bin S (25).

Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, keempat pelaku adalah para residivis yang beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Pasrepan, Puspo, Tutur dan Nongkojajar. Modus yang pelaku lakukan adalah dengan mengincar korban, kemudian menghentikan kendaraan korban secara paksa dan serta merta mengancam dengan senjata tajam.

“Para pelaku membawa celurit dan pedang untuk menakut-nakuti korban. Begitu korban turun dari kendaraannya, pelaku langsung membawa kabur kendaraan itu dan meninggalkan korban begitu saja,” kata Raydian dalan jumpa pers di Mapolres Pasuruan, Senin (16/04/2018).

Ditambahkannya, selama beraksi, para pelaku sengaja mengincar perempuan sebagai target sasaran, lantaran dipastikan tidak melakukan perlawanan. Dua perempuan tersebut merupakan warga Kecamatan Pasrepan dan Kecamatan Tutur yang tengah dalam perjalanan pulang dengan mengendarai motor matic.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merk Vixion, 2 unit motor matic merk Vario dan 2 unit motor matic beat tanpa plat, 3 handphone milik korban dan 2 unit pedang dan clurit. Kebanyakan memang targetnya motor matic atau motor besar yang gampang dijual,” ungkap Raydian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Persekabpas Launching Jersey Official Liga 3 Nusantara 2026/2027

Ribuan sakeramania menyaksikan launching persekabpas fast Menuju Liga 3 Nusantar...

Article Image
Meriahkan Hari Santri Nasional 2026. Pemkab Pasuruan dan PCNU Gelar Turnamen Futsal Sarungan Bupati Cup 2026

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Nahdhatul Ulama kembali menggelar Turnamen...

Article Image
Petakan Kebutuhan Industri dengan Skill Pencaker, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Gelar Training Needs Analysis

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan menggelar Training Needs Analysis (TNA)...

Article Image
Khidmat pada Ulama dan Santri. Pemkab Pasuruan dan PCNU Gelar Medical Check Up Gratis

Sejumlah kiyai hingga para santri di Kabupaten Pasuruan mengikuti Medical Check...

Article Image
Pimpin Apel Santri Nasional 2026, Gus Shobih: Santri Jangan Ada Rasa Minder

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel Hari Santri Nasional (HSN) tahun 20...