Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Minat Adopsi Anak di Kabupaten Pasuruan Meningkat

Gambar berita
13 Juli 2023 (15:37)
Pelayanan Publik
2599x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Minat adopsi anak di Kabupaten Pasuruan meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut seperti yang ada dalam catatan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Aris Budipraktikto, Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda pada Dinsos Kabupaten Pasuruan menjelaskan, di tahun 2021 misalnya, setidaknya ada 5 pasangan yang meminta surat adopsi anak. 

Setahun berikutnya bertambah 1 keluarga menjadi 6 surat adopsi anak yang telah diterbitkan. Sedangkan sejak januari hingga awal juli ini sudah ada 4 rumah tangga yang menginginkan agar anak yang diadopsi dapat masuk dalam KK (Kartu Keluarga) mereka.

"Ada peningkatan meski tidak banyak. Tapi bisa jadi di tahun ini paling banyak," kata Aris saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/07/2023).

Mayoritas proses adopsi di Kabupaten Pasuruan berasal dari hubungan keluarga. Dalam artian Jarang orang mengadopsi dari panti asuhan. Kata Aris, rata-rata pengaju adopsi mengangkat anak dari saudaranya yang terjerat kesulitan ekonomi ataupun karena salah satu saudara yang memberikan anak kepada saudaranya karena lama tidak mempunyai anak.

"Ada yang karena secara ekonomi tidak mampu. Ada yang memang karena tidak punya anak, kemudian saudaranya memberikan bayi mereka pada mereka," jelasnya.

Lebih lanjut Aris menegaskan bahwa proses pengajuan adopsi resmi di Dinas Sosial tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk proses adopsi memakan waktu rata-rata tiga bulan setelah syarat lengkap.

Hanya saja, Dinas Sosial Kabupaten hanya sebatas pada pengajuan rekomendasi diterbitkannya surat keterangan adopsi. Sedangkan yang berwenang menerbitkan adalah Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. 

"Ada yang namanya sidang adopsi untuk mengeluarkan surat keterangan dari Dinsos provinsi Jawa Timur SK itu untuk pegangan pengesahan di pengadilan," tuturnya.

Aris menuturkan keuntungan melakukan adopsi resmi adalah seluruh administrasi kependudukan resmi.

"Anak dari proses adopsi resmi pun bisa mendapat hak waris layaknya anak kandung. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...

Article Image
Petani Duku Rejoso, Mulai Panen Raya

Gimana rasanya bisa memanen duku rejoso yang sangat terkenal itu?Beruntung sekal...

Article Image
Audiensi dengan PIP Kemenkeu, Mas Rusdi Buka Peluang Kerja Sama Potensi Pembiayaan Strategis Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi dengan Pusat Investasi Pemerint...

Article Image
Operasi Ketupat Semeru 2026. Ini Pesan Kapolres Pasuruan

Polres Pasuruan melaksanakan Apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Ketu...

Article Image
Posko THR Keagamaan Disnaker Kabupaten Pasuruan Mulai Kedatangan Banyak Pekerja

Hingga H-9 Lebaran, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Ke...