Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Minimalisir Resiko Penularan Covid-19 di Pasar Tradisional, Pemerintah Berlakukan Batasan Waktu Kunjungan Konsumen

Gambar berita
15 Juni 2020 (10:57)
Pelayanan Publik
9227x Dilihat
0 Komentar
admin

Meminimalisir resiko penularan kasus Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik seperti pasar tradisional, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020. Isinya tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, dalam SE tersebut diatur tentang tempat pemberlakuan batasan waktu kunjungan setiap konsumen dalam aktivitas perdagangan di pasar tradisional. Tujuannya untuk menjaga sirkulasi lokasi tersebut tetap lancar.

Disebutkan bahwa pedagang maupun penjaga toko harus bebas dari pandemi Covid-19. Misalnya memberlakukan wajib bukti negatif hasil tes PCR atau rapid test untuk pedagang di pasar rakyat, karyawan mall, pramusaji di restoran dan farmasi.

Ditambahkan dr Reisa, dalam SE juga diatur ketentuan pasar tradisional agar menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kewajiban menggunakan masker dan face shield. Berikut pemberlakuan jaga jarak antar meja dan antar antrean.

Sementara itu, saat ini ada beberapa pasar yang bisa dijadikan percontohan bagaimana protokol kesehatan ini dilaksanakan. Sebut saja pasar Bukateja, Kabupaten Purbalingga yang telah membatasi lapak antar pedagang dengan pembatas plastik. Para pedagang-pun memakai masker dan pelindung wajah.

Selain itu, upaya menjaga jarak di pasar juga sudah dipraktekkan di pasar Salatiga beberapa minggu lalu. Sedangkan pasar Bendo, Kabupaten Trenggalek membatasi jarak antar kios dengan plastik transparan dan penjual harus memakai sarung tangan.

''Sistem pembukaan kios di pasar dengan bergiliran akan dilaksanakan di Jakarta, rencananya mulai 15 Juni 2020. Di beberapa pasar di Jakarta juga telah diberlakukan pembatasan jumlah orang oleh petugas parkir agar penjarakkan tetap dipraktikan”, tandasnya seperti yang dikutip di laman kemkes.go.id, Senin (15/6/2020).

Jika dari hasil tes massal tersebut ditemukan ada pedagang atau pembeli yang ditemukan positif, maka pemerintah daerah akan menutup pasar tersebut untuk sementara. Tindakan ini memberikan ruang dan waktu bagi Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah untuk melacak Riwayat kontak dari kasus tersebut. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...