Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Minimalisir Resiko Penularan Covid-19 di Pasar Tradisional, Pemerintah Berlakukan Batasan Waktu Kunjungan Konsumen

Gambar berita
15 Juni 2020 (10:57)
Pelayanan Publik
9190x Dilihat
0 Komentar
admin

Meminimalisir resiko penularan kasus Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik seperti pasar tradisional, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020. Isinya tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, dalam SE tersebut diatur tentang tempat pemberlakuan batasan waktu kunjungan setiap konsumen dalam aktivitas perdagangan di pasar tradisional. Tujuannya untuk menjaga sirkulasi lokasi tersebut tetap lancar.

Disebutkan bahwa pedagang maupun penjaga toko harus bebas dari pandemi Covid-19. Misalnya memberlakukan wajib bukti negatif hasil tes PCR atau rapid test untuk pedagang di pasar rakyat, karyawan mall, pramusaji di restoran dan farmasi.

Ditambahkan dr Reisa, dalam SE juga diatur ketentuan pasar tradisional agar menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kewajiban menggunakan masker dan face shield. Berikut pemberlakuan jaga jarak antar meja dan antar antrean.

Sementara itu, saat ini ada beberapa pasar yang bisa dijadikan percontohan bagaimana protokol kesehatan ini dilaksanakan. Sebut saja pasar Bukateja, Kabupaten Purbalingga yang telah membatasi lapak antar pedagang dengan pembatas plastik. Para pedagang-pun memakai masker dan pelindung wajah.

Selain itu, upaya menjaga jarak di pasar juga sudah dipraktekkan di pasar Salatiga beberapa minggu lalu. Sedangkan pasar Bendo, Kabupaten Trenggalek membatasi jarak antar kios dengan plastik transparan dan penjual harus memakai sarung tangan.

''Sistem pembukaan kios di pasar dengan bergiliran akan dilaksanakan di Jakarta, rencananya mulai 15 Juni 2020. Di beberapa pasar di Jakarta juga telah diberlakukan pembatasan jumlah orang oleh petugas parkir agar penjarakkan tetap dipraktikan”, tandasnya seperti yang dikutip di laman kemkes.go.id, Senin (15/6/2020).

Jika dari hasil tes massal tersebut ditemukan ada pedagang atau pembeli yang ditemukan positif, maka pemerintah daerah akan menutup pasar tersebut untuk sementara. Tindakan ini memberikan ruang dan waktu bagi Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah untuk melacak Riwayat kontak dari kasus tersebut. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Udeng dan Kaweng Tengger Tosari Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

 Udeng dan Kaweng Tengger khas Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan mendapa...

Article Image
Buka Tadarus. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Mela Rusdi Ajak Para Ibu Biasakan Anak dan Keluarga Baca Al Qur'an

Hari ketujuh Ramadhan 1447 Hijriah, Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggel...

Article Image
Gus Shobih Buka Pondok Ramadhan SD dan SMP se-Kabupaten Pasuruan

Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta membentuk karakter siswa berakhl...

Article Image
Semarakkan Ramadhan. Guru PAI se-Kabupaten Pasuruan Ikuti Lomba Kultum

Untuk pertama kalinya, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabu...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis 6 Rute Tujuan

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan kembali membu...