Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Nataru, Satgas Pangan Pasuruan Sidak Pasar Tradisional Hingga Mini Market

Gambar berita
18 Desember 2025 (16:09)
Pemerintahan
732x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Pasuruan menggelar inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pasar tradisional maupun pasar ritel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/12/2025).

Pantauan di lokasi, sidak dipimpin Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro bersama Disperindag Kabupaten Pasuruan. 

Selain menyasar pasar modern, Satgas Pangan juga memantau pasar tradisional di Kecamatan Pandaan dan Sukorejo. 

Fokus utama pemantauan adalah ketersediaan stok serta stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting), khususnya beras.

Menurut Eko, tujuan digelarnya sidak tak lain untuk memperketat pengawasan peredaran komoditas pangan dan barang konsumsi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Langkah ini diambil guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat serta menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran.

"Kami ingin memastikan bahwa semua komoditas yang dijual aman, stok mencukupi dan harga stabil," katanya.

Dijelaskan Eko, Satgas Pangan berkomitmen untuk terus melakukan monitoring secara berkelanjutan hingga situasi harga dan pasokan pangan benar-benar stabil di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

"Masyarakat harus lebih waspada menjelang Nataru. Meski dalam sidak kali ini kami tidak menemukan barang kedaluwarsa atau rusak, ketelitian dalam mengecek kemasan dan tanggal kedaluwarsa sangat diperlukan," ujar Ipda Eko.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga beras di Kabupaten Pasuruan terpantau masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Beras medium ditemukan dengan harga Rp13.500/kg, beras SPHP Bulog dengan harga Rp12.500/kg dan beras premium dengan harga Rp14.900/kg.

Kata Eko, Pemerintah tidak akan menoleransi adanya praktik spekulasi harga yang merugikan konsumen. Pihaknya akan mengambil tindakan represif bagi pedagang atau distributor yang terbukti melanggar ketentuan.

"Jika ditemukan penjualan di atas HET, kami akan memberikan teguran keras. Namun, jika tetap membandel, kami tidak segan untuk melakukan pencabutan izin usaha," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Jatim

Bupati Rusdi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun...

Article Image
Hadiri RAT ke-25, Bupati Rusdi Buka Peluang Kolaborasi Pemda dengan BMT-UGT Nusantara

BMT-UGT Nusantara resmi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 se...

Article Image
Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025. Mas Rusdi : Pertumbuhan Ekonomi, IPM, Umur Harapan Hidup Sampai Komponen Pendidikan, Meningkat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaba...

Article Image
Danrem Kohir dan Gus Shobih Resmikan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda di Lumbang

Komandan Korem (Danrem) 083 Baladhika Jaya, Kolonel Inf Kohir bersama Wakil Bupa...

Article Image
Halal Bihalal dengan Ribuan ASN. Bupati Rusdi : Jadikan Idul Fitri Momen Mereset Perilaku dan Kinerja Jadi Makin Baik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel bersama dan Halal Bihalal Idul Fitr...