Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Nataru, Satgas Pangan Pasuruan Sidak Pasar Tradisional Hingga Mini Market

Gambar berita
18 Desember 2025 (16:09)
Pemerintahan
857x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Pasuruan menggelar inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pasar tradisional maupun pasar ritel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/12/2025).

Pantauan di lokasi, sidak dipimpin Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro bersama Disperindag Kabupaten Pasuruan. 

Selain menyasar pasar modern, Satgas Pangan juga memantau pasar tradisional di Kecamatan Pandaan dan Sukorejo. 

Fokus utama pemantauan adalah ketersediaan stok serta stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting), khususnya beras.

Menurut Eko, tujuan digelarnya sidak tak lain untuk memperketat pengawasan peredaran komoditas pangan dan barang konsumsi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Langkah ini diambil guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat serta menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran.

"Kami ingin memastikan bahwa semua komoditas yang dijual aman, stok mencukupi dan harga stabil," katanya.

Dijelaskan Eko, Satgas Pangan berkomitmen untuk terus melakukan monitoring secara berkelanjutan hingga situasi harga dan pasokan pangan benar-benar stabil di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

"Masyarakat harus lebih waspada menjelang Nataru. Meski dalam sidak kali ini kami tidak menemukan barang kedaluwarsa atau rusak, ketelitian dalam mengecek kemasan dan tanggal kedaluwarsa sangat diperlukan," ujar Ipda Eko.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga beras di Kabupaten Pasuruan terpantau masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Beras medium ditemukan dengan harga Rp13.500/kg, beras SPHP Bulog dengan harga Rp12.500/kg dan beras premium dengan harga Rp14.900/kg.

Kata Eko, Pemerintah tidak akan menoleransi adanya praktik spekulasi harga yang merugikan konsumen. Pihaknya akan mengambil tindakan represif bagi pedagang atau distributor yang terbukti melanggar ketentuan.

"Jika ditemukan penjualan di atas HET, kami akan memberikan teguran keras. Namun, jika tetap membandel, kami tidak segan untuk melakukan pencabutan izin usaha," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
13 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

13 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Intens Lakukan Pemeriksaan Post Mortem

Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan...

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...

Article Image
Ini Sapi Qurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Tahun ini, masyarakat Kabupaten Pasuruan kembali menerima sapi qurban dari Presi...

Article Image
HLUN 2026. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Lansia Investasi Kesehatan

RSUD Bangil bersama Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Kelua...