Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Nataru, Satgas Pangan Pasuruan Sidak Pasar Tradisional Hingga Mini Market

Gambar berita
18 Desember 2025 (16:09)
Pemerintahan
671x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Pasuruan menggelar inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pasar tradisional maupun pasar ritel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/12/2025).

Pantauan di lokasi, sidak dipimpin Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro bersama Disperindag Kabupaten Pasuruan. 

Selain menyasar pasar modern, Satgas Pangan juga memantau pasar tradisional di Kecamatan Pandaan dan Sukorejo. 

Fokus utama pemantauan adalah ketersediaan stok serta stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting), khususnya beras.

Menurut Eko, tujuan digelarnya sidak tak lain untuk memperketat pengawasan peredaran komoditas pangan dan barang konsumsi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Langkah ini diambil guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat serta menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran.

"Kami ingin memastikan bahwa semua komoditas yang dijual aman, stok mencukupi dan harga stabil," katanya.

Dijelaskan Eko, Satgas Pangan berkomitmen untuk terus melakukan monitoring secara berkelanjutan hingga situasi harga dan pasokan pangan benar-benar stabil di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

"Masyarakat harus lebih waspada menjelang Nataru. Meski dalam sidak kali ini kami tidak menemukan barang kedaluwarsa atau rusak, ketelitian dalam mengecek kemasan dan tanggal kedaluwarsa sangat diperlukan," ujar Ipda Eko.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga beras di Kabupaten Pasuruan terpantau masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Beras medium ditemukan dengan harga Rp13.500/kg, beras SPHP Bulog dengan harga Rp12.500/kg dan beras premium dengan harga Rp14.900/kg.

Kata Eko, Pemerintah tidak akan menoleransi adanya praktik spekulasi harga yang merugikan konsumen. Pihaknya akan mengambil tindakan represif bagi pedagang atau distributor yang terbukti melanggar ketentuan.

"Jika ditemukan penjualan di atas HET, kami akan memberikan teguran keras. Namun, jika tetap membandel, kami tidak segan untuk melakukan pencabutan izin usaha," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Banyak Pohon Tumbang dan Rumah Rusak, Pemkab Pasuruan Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Cuaca ekstrim dalam beberapa hari terakhir tak hanya mengakibatkan banjir dan ta...

Article Image
Target Lolos Liga 2. Kepengurusan Persekabpas Resmi Diserahkan ke Bupati Rusdi Sutejo

Nasib keberlanjutan Persekabpas di masa mendatang, sepertinya berbuah angin sega...

Article Image
Tak Terpengaruh Gejolak Timur Tengah. Jumlah Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pasuruan Melonjak

Sebulan sejak diresmikan, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non...

Article Image
Safari Ramadhan Pemkab Pasuruan, Bupati Rusdi Tekankan Kerja Maksimal di Tengah Keterbatasan Anggaran

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Safari Ramadhan di Pendopo Kab...

Article Image
Tanya Jawab Seputar Puasa Meriahkan Tadarus dan Pengajian PKK Kabupaten Pasuruan

Tadarus Al Qur'an dan Pengajian yang diadakan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten P...