Agar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan jaminan hari tua yang lebih baik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Sosialisasi Ketaspenan dan BPJS Kesehatan. Kegiatan digelar di Auditorium Mpu Sindok, Graha Maslahat pada hari Senin (23/10/2023), dihadiri oleh BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Bank Jatim Kantor Cabang Pasuruan dan PT TASPEN.
Pada saat membuka acara, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menjelaskan tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang pengelolaannya dilakukan oleh PT. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan asuransi sosial. Termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua.
Sedangkan program perlindungan yang diberikan, bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun. Oleh karenanya, PPPK diharapkan dapat memanfaatkan betul program-program PT Taspen, sesuai dengan hak dan kewajibannya.
"Saya berpesan dan berharap agar para PPPK bisa memanfaatkan dan mengikuti program-program PT Taspen. Tentunya sesuai dengan kemampuan Saudara. Harapannya, supaya bisa mendapatkan kesejahteraan jaminan hari tua yang lebih baik, mengingat PPPK tidak menerima uang pensiun seperti ASN," pinta Pj. Bupati Andriyanto.
Maka dari itu, agar kesejahteraan ASN meningkat khususnya di akhir masa kerja mendapatkan manfaat yang lebih besar, selain itu penting untuk memproteksi jiwa sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ahli waris akan mendapatkan hak yang lebih dari yang diperoleh pada program JKM.
"Ada beberapa program yang dikelola oleh PT. TASPEN serta manfaatnya. Diantaranya, program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ada juga program TASPEN Smart Save," tambahnya.
Masih di momen yang sama, Pj. Bupati Andriyanto juga menjabarkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan telah memenuhi kewajibannya dan telah membayarkan kepesertaan PPPK dalam program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu sebagai bentuk peran serta pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh ASN maupun PPPK agar bisa tetap produktif dan aktif dalam membangun negeri.
Diantara manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, meliputi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). (Eka Maria)
Komentar