Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pastikan Kuantitas Gas Elpiji 3 Kg Sesuai Aturan, Disperindag Kabupaten Pasuruan Sidak SPBE

Gambar berita
12 Agustus 2025 (12:41)
Pelayanan Publik
674x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di beberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan, disidak, Senin (11/8/2025).

Sidak ini dilakukan oleh Bidang Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan di PT Gelora Meratus Mandiri, Raci dan PT Rachmasari Grass Indonesia di wilayah Kecamatan Gempol.  

Plt Kabid Metrologi Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan menjelaskan sidak SPBE ini merupakan bukan hanya bentuk tanggung jawab Pemkab Pasuruan kepada masyarakat, tetapi juga kepada SPPBE. 

Dirinya berharap adanya sidak ini membuat kebutuhan elpiji masyarakat dapat terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Sidak yang kita lakukan ini untuk melindungi SPPBE maupun masyarakat pengguna agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. 

Dijelaskan Deddy, sidak SPBE juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan RI nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang pengawasan metrologi legal dan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang petunjuk teknis pengujian atas kebenaran kuantitas barang dalam keadaan terbungkus yang dinyatakan dalam satuan berat dan volume.

Dalam aturan tersebut, setiap Kabupaten/Kota di Indonesia diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kuantitas gas elpiji yang beredar di wilayahnya.

Dari sidak yang digencarkan, belum ditemukan adanya pelanggaran kuantitas gas elpiji 3 kg yang dilakukan di SPPBE. 

"Tidak ada temuan, di mana standar dari isi gas dan tabungnya itu minimal 7,96 kg. Dari 20 sample tabung gas elpiji yang dites saat sidak, semuanya di atas standar tersebut. Berkisar di angka 8, sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Meski nihil temuan pelanggaran, Disperindag Kabupaten Pasuruan akan berupaya memastikan kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar di daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tak berhenti sampai di sini, Disperindag lanjut Deddy masih akan terus menelusuri ada tidaknya temuan gas yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.

"Kita akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kita pastikan agar tidak merugikan masyarakat," imbuhnya.

Deddy juga berharap masyarakat dapat melaporkan ketika merasa kuantitas gas yang digunakannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Agar bisa kita telusuri, kebocoran kuantitasnya itu di mana," tandasnya. (emil)




Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...

Article Image
Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan Targetkan PAD Tahun Ini 3,6 Milyar

Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan menargetkan kenaikan pendap...

Article Image
Target Pendapatan RPH di Kabupaten Pasuruan Sepanjang 2025, Terlampaui

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari retribusi jasa p...

Article Image
Mengunjungi Gang Boneka di Desa Sumbergedang Pandaan

Berbisnis menjadi pilihan seseorang untuk meningkatkan taraf hidup menjadi semak...