Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

PDAM Kabupaten Pasuran Bebaskan Denda Pelanggan Rumah Tangga Yang Pemakaiannya Dibawah Rp 1 Juta

Gambar berita
15 April 2020 (12:32)
Pelayanan Publik
5522x Dilihat
0 Komentar
admin

PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Pasuruan membebaskan denda bagi para pelanggan rumah tangga yang belum membayar tagihan rekening air tepat waktu.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1-31 April mendatang, dan akan diperpanjang apabila ada perubahan informasi dari Pemerintah terkait pandemic Covid-19 di Indonesia.

Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan, Zaari mengatakan, pembebasan denda ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dari MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang pemakaiannya di bawah Rp 1 juta. Langkah ini dilakukan untuk membantu meringankan beban pelanggan PDAM. Khususnya masyarakat kelas menengah hingga ke bawah yang perekonomiannya sangat menurun akibat Covid-19.

“Berapapun jangka waktu keterlambatannya, kita bebaskan, sehingga kalaupun membayarnya, ya cuma tagihan saja, tidak beserta dendanya,” kata Zaari, di sela-sela kesibukannya, Rabu (15/04/2020).

Dari data PDAM Kabupaten Pasuruan, sampai saat ini, ada sekitar 4000-5000 pelanggan yang belum membayar rekening air tepat waktu. Jumlah tersebut mencapai 15-20% dari total pelanggan rumah tangga PDAM yang mencapai 26 ribu pelanggan.

Tak hanya membebaskan denda saja, PDAM Kabupaten Pasuruan juga tidak akan melakukan penutupan air bagi pelanggan yang menunggak. Kata Zaari, komitmen ini akan dilaksanakan hingga ada kebijakan Pemerintah Pusat akan perkembangan Covid-19.

“Yang terpenting, ini merupakan Langkah kami dalam membantu pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan pembayaran,” singkatnya.

Ditambahkan Zaari, informasi pembebasan denda ini sudah disosialisasikan ke seluruh pelanggan maupun media social PDAM Kabupaten Pasuruan. Baik melalui Instagram, twitter, facebook dan nomor whatsapp 081358527774.

“Silahkan bisa diakses seluruh aplikasi kami. Ada banyak informasi yang kami berikan di FB, Twitter, Instagram maupun nomor WA,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pelayanan pembayaran rekening air, PDAM Kabupaten Pasuruan menghimbau para pelanggan untuk bisa membayar ke tempat-tempat yang telah ditentukan. Seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, Danamon,Bank Sinar Mas dan Bank Mega, Alfamart dan Indomart hingga Kantor Pos dan e-commerce. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Resmikan Tutur Agrotourism Festival 2026, Gus Shobih Ajak Semua Pihak Bantu Promosikan Wisata dan UMKM Lokal

Tutur Agrotourism Festival 2026 resmi dibuka di kawasan Agro Wisata Bhakti Alam,...

Article Image
Ketua Dekranasda, Merita Rusdi Sutejo Tegaskan Potensi Batik di Kabupaten Pasuruan Alami Progress Signifikan

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Pasuruan, Merita Ru...

Article Image
Doa Bersama Tahun Baru Muharam 1448 H. Bupati Rusdi : Semoga Kabupaten Pasuruan Senantiasa Menjadi Daerah Yang Baldatun Toyyibatun Wa Robbun Ghofur

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Pemerintah K...

Article Image
Bantu Pemerintah Tuntaskan Wajar Dikdas 12 Tahun. Karang Taruna Desa Alastlogo Bangun Bimbel Gratis

Para Pemuda Karang Taruna Mutiara Telaga Bakti di Desa Alastlogo, Kecamatan Leko...

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong UMKM Merambah Online, Gus Shobih Buka Pelatihan Digital Marketing 2026

Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih Asrori, secara resmi membuka pelatihan Digital...