Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pembelajaran di TPQ dan Madin Sudah Boleh Digelar Dengan Tatap Muka

Gambar berita
11 Oktober 2020 (16:22)
Umum
5371x Dilihat
0 Komentar
admin

Per 9 Oktober 2020, kegiatan belajar mengajar di Madin (madrasah diniyah) dan TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an) di Kabupaten Pasuruan, kembali digelar dengan tatap muka.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan, Achmad Sarjono mengatakan, dibukanya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Madin dan TPQ merujuk pada SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan bernomor 360/01/COVID-19/X2020 tertanggal 5 Oktober 2020.

SE tersebut mengatur tentang peninjauan kembali atas SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 yang berisikan Pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.

“Sejak tanggal 9 kemarin, pembelajaran di TPQ dan Madin sudah dibuka dengan system tatap muka. Kami sudah melakukan sosialisasi ke semua lembaga,” kata Sarjono, saat dihubungi via telepon, Minggu (11/10/2020) sore.

Sebelum kembali digelar dengan tatap muka, pembelajaran di TPQ dan Madin sementara ditiadakan mulai 24 September sampai 8 Oktober 2020. Hal itu disebabkan Kabupaten Pasuruan masih berstatus Zona Merah Covid-19, sehingga semua kegiatan masyarakat, dibatasi.

Menurut Sarjono, ketentuan yang dituangkan dalam SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan langsung diteruskan kepada 1486 TPQ dan 1556 Madin yang terdata di data Kemenag. Hanya saja, pihaknya juga memberikan kewenangan kepada TPQ dan Madin yang memutuskan akan menggelar pembelajaran tatap muka pada minggu depan.

“Yang jelas, semuanya sudah kembali boleh melaksanakan kegiatan tatap muka. Bagi yang membuka minggu depan, juga tidak apa-apa,” terangnya.

Lebih lanjut Sarjono menegaskan bahwa meskipun saat ini sudah memasuki zona orange, semua kegiatan mengaji wajib mengikuti protokol kesehatan. Mulai kewajiban santri wudlu di rumah, memakai masker, dan menjaga jarak 1 meter dengan teman lainnya.

Selain itu, lembaga juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, memberikan titik physical distancing, termasuk lama pembelajaran separo dari waktu biasanya.

“Harus sehat dan dijaga kesehatannya,” pungkasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Salurkan Puluhan Ribu BLT untuk Buruh Rokok Sampai Petani Tembakau

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung T...

Article Image
Pasuruan United Lolos Final Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United berhasil lolos ke final Liga 4 Zona Nasional Piala Presiden 202...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Jadi Nominator Lomba Wana Lestari 2026 Kategori Hutan Kemasyarakatan

Kabupaten Pasuruan berhasil masuk sebagai salah satu nominator dalam penilaian L...

Article Image
Pemkab Pasuruan Sudah Perbaiki Ribuan PJU Rusak di Semua Wilayah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan terus memperbaiki penera...

Article Image
Festival Jenang Suro. Cara Warga Desa Tutur Peringati Tahun Baru Islam

Sudah pernah dengar jenang suro? Ya, Bagi sebagian masyarakat muslim, jenang su...