Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Bebaskan Sanksi/Denda Pajak Daerah Terutang dan PBB P2

Gambar berita
19 September 2024 (08:19)
Pelayanan Publik
3260x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga ataupun denda untuk pajak daerah terutang sampai dengan tahun pajak 2023 serta PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) tahun pajak 2024 ketetapan sampai Rp 500 ribu.

Pembebasan sanksi/denda ini diberlakukan mulai 18 September sampai 18 Desember 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Digdo Sutjahjo melalui Kabid Pengendalian, Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah pada Kabupaten Pasuruan, Agung Wara Laksana  menjelaskan pembebasan sanksi/denda semata-mata dilakukan untuk memberikan motivasi kepada wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 agar segera melunasinya.

Selain itu, 3 bulan masa pembebasan denda/sanksi merupakan bagian dari  agenda memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095.

"Kami ingin memotivasi para wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya. Dan momennya pas sekali dengan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095, jadi ini bagian dari memberikan kemudahan untuk wajib pajak tak perlu membayar dendanya," kata Agung saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/9/2024).

Saat ditanya jumlah wajib pajak yang sudah dan yang belum melunasi pembayaran pajak PBB P2, Agung menegaskan sampai hari ini, jumlah wajib pajak yang belum melakukan pembayaran sebanyak 415.249 orang.

Apabila diprosentasekan dengan jumlah wajib pajak PBB P2 sebanyak  790.354 orang, maka warga yang belum melunasi PBB P2 sebesar 56,19 persen.

"Artinya lebih banyak yang belum melunasi dari yang sudah melunasi pembayaran PBB P2," singkatnya.

Masih banyaknya wajib pajak yang belum melunasi disebabkan oleh beberapa faktor. Kata Agung, rata-rata penduduk di wilayah pedesaan bermata pencaharian sebagai petani. Kebanyakan, pembayaran pajak dilakukan bersamaan dengan panen padi.

"Ketika panen baru mereka melunasinya. Kebanyakan seperti ini,' ucapnya.

Dengan program pembebasan denda/sanksi, Agung berharap peran aktif para wajib pajak untuk dapat segera melunasi pajak di loket-loket pendaftaran yang telah ditentukan.

"Kami juga melakukan operasi sisir secara masif ke 365 desa dan kelurahan. Kami himbau seluruh wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu di loket pembayaran. Karena dari duit yang bapak ibu bayarkan kembali untuk pembangunan daerah," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...