Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Berkomitmen Optimalkan Pengamanan Barang Milik Daerah

Gambar berita
22 Desember 2023 (23:23)
Pelayanan Publik
1909x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berkomitmen mengoptimalkan pengamanan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pernyataan itu disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto seusai agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan BMD Semester I Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Pemeriksaan kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dilakukan secara berkala terhadap seluruh Pemerintah Kabupaten/ Kota di tanah air. Tujuannya tidak lain untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah terkait perbaikan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektifitas terhadap pengelolaan BMD. Tentunya tanpa mengurangi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

"Ke depannya, pengelolaan BMD kita optimalkan. Mana yang perlu ditingkatkan, jika semisal ada masalah hukum perlu diselesaikan. Yang jelas, dari hasil LHP ini, Kabupaten Pasuruan akan terus berkomitmen," ujar Pj. Bupati Andriyanto pada saat dijumpai bersama Kepala Daerah di Jawa Timur lainnya di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo.

Pada hari Jumat (22/12/2023) sore, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur, Karyadi menyerahkan LHP atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten/ Kota lainnya di Jawa Timur. LHP diterima oleh Pj. Bupati Andriyanto didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. Berikut dihadiri oleh ke-33 Kepala Daerah dari Kabupaten/ Kota lainnya di Jawa Timur.   

Diketahui, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, BMD menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien dan ekonomis. Adalah kewenangan Pemerintah Daerah terkait penyediaan BMD yang digunakan untuk pelaksanaan tusi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMD sebagai menunjang perekonomian daerah. Misalnya, penyediaan infrastruktur. Sehingga dapat memberikan imbal balik kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pendapatan asli Daerah (PAD).

Dengan demikian, dibutuhkan strategi perencanaan yang baik dan tepat sasaran dari seluruh Pemerintah Daerah. Pada akhirnya, aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Safari Ramadhan Keluarga Besar Pemkab Pasuruan. Mas Rusdi : Saya Minta Pastikan ASN yang Umroh di Makkah Baik-Baik Saja dan Selamat Sampai di Pasuruan

Setelah bersama Forpimda dan para ulama,  Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dan...

Article Image
Satpol PP Kabupaten Pasuruan Razia Wisma di Prigen. 10 WTS Dipulangkan

Diduga masih ada praktik prostitusi saat Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan...

Article Image
Batik Kelor Khas Desa Kepulungan Gempol Punya Filosofi Pancasila

Batik, kita ketahui bersama adalah warisan budaya dunia asal Indonesia yang diak...

Article Image
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Buka Posko THR Keagamaan

Per 27 Pebruari 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaa...

Article Image
Satpol PP, PN Bangil dan Bea Cukai Pasuruan Razia Peredaran Rokok Illegal di Rembang

Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama kantor Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaks...