Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berkomitmen untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI). Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron merespon apresiasi yang disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Gerindra pada Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Disampaikan pada saat membacakan penjelasan Bupati Pasuruan Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Gus Mujib sapaannya menjabarkan tentang komitmen bersama dalam menerapkan tata kelola keuangan pemerintahan yang efektif dan efisien. Berikut melaksanakan pembangunan secara nyata dengan hasil yang aktual.
"Terima kasih atas apresiasi dari Fraksi PKB dan Gerindra kepada kami atas Opini WTP yang kami terima. Kami terus berkomitmen untuk mempertahankan Opini WTP ini. Sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, transparan dan bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. Tentunya kami akan mengikuti mekanisme sesuai aturan," ucap Wakil Bupati yang disampaikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu (21/6/2023) siang.
Sementara itu, Wakil Bupati memaparkan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi PDI-Perjuangan tentang penyerapan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022. Berikut menyebutkan tentang korelasinya terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
"Bahwa penyerapan anggaran sebesar 91,48 persen sangat berdampak terhadap IPM. Sesuai dengan data dari BPS pada tahun 2022, IPM Kabupaten Pasuruan mengalami peningkatan dan Persentase Penduduk Miskin kita mengalami penurunan. Pada Tahun 2021 IPM kita sebesar 68,93. Sedangkan pada Tahun 2022, naik menjadi 69,68. Persentase penduduk miskin pada tahun 2021 sebesar 9,70 persen, pada tahun 2022 turun menjadi 8,96 persen," tandas Gus Mujib sapaan familiarnya.
Ditambahkannya, bahwa besaran nilai komponen Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Tahun 2022 yang mengalami penurunan signifikan dikarenakan terdapat komponen dari Lain-lain Pendapatan Yang Sah yaitu penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika pada tahun 2021 merupakan Pendapatan Hibah, pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, maka Dana BOS masuk dalam komponen Pendapatan Transfer Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Sehingga terdapat perbedaan klasifikasi kode rekening pendapatan, tetapi secara substantif nilainya tetap.
"Terkait dengan prosentase realisasi belanja yang mengalami kenaikan. Sedangkan penyerapan anggaran yang tidak maksimal karena ada penambahan pagu belanja dana terikat pada tahun 2022. Terdiri dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Pajak Rokok dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) meningkat 43,46 persen. Sehingga dibutuhkan penyesuaian di tengah-tengah tahun anggaran berjalan," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait beberapa Desa yang masih belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2022, pengawasan pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah Kabupaten dan Camat. Sedangkan terkait dengan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun 2022, sampai dengan bulan Juni 2023, seluruh Desa telah menyampaikan laporannya. (Eka Maria)
Komentar