Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Gelar Sidak Toko Modern. Petugas Temukan Snack Tak Disertai Tanggal Kadaluarsa

Gambar berita
12 April 2023 (16:47)
Pelayanan Publik
2229x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Gabungan petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan dan OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya menggelar Sidak Makanan Minuman (mamin) kadaluarsa, Rabu (12/04/2023) siang.

Sidak tersebut digelar dengan menyasar dua tempat. Yakni sebuah toko modern Basmallah di wilayah Kecamatan Kraton dan Indomaret di Kecamatan Wonorejo.

Dari pantauan di lapangan, begitu petugas tiba, mereka meminta ijin untuk mengecek seluruh produk mamin yang dijual di dua tempat tersebut. 

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu melalui Analis Perdagangan, Subakti Utoma mengatakan, petugas yang diikut sertakan dalam sidak terdiri dari anggota Polres Pasuruan; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Perikanan serta Satpol PP.

Selama sidak, para pembeli tetap berbelanja seperti biasanya. Namun para petugas lah yang ikut membantu pembeli supaya paham akan mana-mana produk yang layak ataupun tak layak dikonsumsi karena cacat atau ada hal lain di kemasan produk itu sendiri. 

"Kita teliti kemasannya rusak apa tidak. Expired atau tidak supaya aman untuk dikonsumsi. Jangan sampai kita beli mahal, eh ternyata sudah kadaluarsa," katanya.

Dari sidak selama satu jam lamanya, petugas masih menemukan beberapa jenis makanan ringan yang tak disertai dengan tanggal kadaluarsa. Kata Subakti, hal tersebut tidak dibenarkan, sehingga pihaknya meminta petugas di toko modern itu untuk langsung memisahkan dengan produk yang lain, dan selanjutnya langsung ditarik dari rak penjualan.

"Kami temukan ada 3 jenis snack produk lokal yang tidak ada tanggal kadaluarsa. Ini khan bisa bahaya kalau ternyata kadaluarsanya lama sekali, terus dibeli oleh masyarakat. Makanya langsung kami minta untuk memisahkan dan ditarik supaya tidak dijual," tegasnya. 

Dari hasil temuan itu, petugas membuat berita acara yang ditandatangani oleh pemilik atau yang mewakili dua tempat usaha tersebut. 

"Kalau masih dijual, ada bukti tanda tangan di berita acara ini. Jadi mohon untuk tidak nekat menjualnya," terang Subakti. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Safari Ramadhan Pamungkas. Mas Rusdi - Gus Shobih Mohon Doa agar Revitalisasi Alun-Alun Bangil sampai Pembangunan Jalan Lingkar Berjalan Lancar

Bupati Pasuruan, Mas Rusdi dan wabup Gus Shobih tuntas melaksanakan Safari Ramad...

Article Image
Buka Musrenbang RKPD 2027. Mas Rusdi Beri Penghargaan Kecamatan dan OPD Penyelenggara Terbaik dan Terunik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musr...

Article Image
Para Pemudik Silahkan Mampir di 7 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Polres Pasuruan

Untuk melayani para pemudik selama Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan...

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...