Pemerintah Kabupaten Pasuruan meraih Predikat Kepatuhan Standart Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI. Piagam penghargaan diserahterimakan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko di Kantor Perwakilan Ombudsman RI wilayah Provinsi Jawa Timur pada hari Senin (20/3/2023) pagi.
Capaian prestasi di bidang penyelenggaraan pelayanan publik tersebut tidak terlepas dari hasil penilaian terhadap Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Kualitas Tinggi atau masuk dalam kategori Zona Hijau dengan nilai akhir 78,83.
Adapun nilai akhir mengacu pada rekapitulasi hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun selama Agustus-November 2022 terhadap ketujuh unit layanan. Masing-masing, Puskesmas Rembang dan Bangil, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Secara keseluruhan, penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi. Mulai dari aspek input (variabel kompetensi pejabat/petugas pelayanan), proses (pemenuhan standar pelayanan publik) dan output (persepsi pengguna layanan terhadap maladministrasi). Termasuk di dalamnya dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan).
Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur berharap kepada seluruh Kepala Daerah agar terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian, nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin baik. (Eka Maria)
Komentar