Mas
Rusdi, sapaan familiar Bupati Pasuruan mengucapkan terimakasih dan apresiasinya
kepada Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Berkat kinerja optimalnya,
maka berhasil memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal.
Adapun
barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada hari Rabu (7/5/2025) terdiri dari
8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram Tembakau Iris (TIS), dan 3.218 liter
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Nilai barang-barang tersebut diperkirakan
mencapai Rp 11,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8.1 miliar.
Pemusnahan
barang-barang ilegal tersebut sebagai wujud konkrit peran dan fungsi Bea Cukai sebagai
Industrial Assistance dan Community
Protector. Yakni melindungi industri dalam negeri dari ancaman peredaran Barang
Kena Cukai Illegal yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan
persaingan usaha yang tidak sehat.
“Terimakasih
kami sampaikan, applaus hari ini
untuk Bea Cukai yang kinerjanya luar biasa. Berkat Panjenengan, Pemkab Pasuruan
juga mendapatkan dukungan pendanaan pembangunan daerah,” tuturnya.
Di
sisi lain, upaya itu sekaligus sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat
dari barang-barang yang secara sifat dan karakteristiknya perlu dikendalikan
konsumsinya dan diawasi peredarannya. Hal itu dikarenakan, rokok berpotensi
menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, keselamatan maupun lingkungan.
Dalam
kegiatan yang digelar di Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean A Pasuruan, Kepala Daerah menyatakan komitmennya untuk mendukung
pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Tentunya dengan dukungan jajaran
Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
“Pemkab
Pasuruan siap mendukung Bea Cukai untuk mencapai target pemberantasan Barang
Kena Cukai Ilegal dari awal sampai akhir. Sehingga pencapaiannya sesuai target
seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penegakan di industri
cukai,” jelasnya.
Masih
di momen yang sama, Mas Rusdi menekankan tentang dinamika dan tantangan Pemerintah
Daerah bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok illegal. Terlebih ada
selisih jauh dari segi harga.
“Memang
tantangan kita adalah memerangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Ini luar
biasa karena harga di pasaran yang jauh lebih murah dari rokok legal. Karena end user itu tahunya harga yang lebih murah.
Tapi tidak tahu kalau itu ilegal. Ini menjadi tantangan industri rokok,” tandasnya.
Kata
Mas Rusdi, target saat ini adalah bagaimana industri rokok di Kabupaten
Pasuruan bisa semakin berkembang. Sehingga berbanding lurus dengan penerimaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang diterima untuk mendukung
pembiayaan pembangunan.
“Di
satu sisi rokok itu unik. Tapi rokok legal bisa membantu mendukung pembangunan
dan layanan kepada masyarakat. Kalau memang tahun ini, target penerimaan DBH-CHT
Kabupaten Pasuruan telah mengalami peningkatan signifikan. Dari Rp 62,8 Trilyun
ke Rp 67 Trilyun. Kami siap mendukung. Saya yakin, semua teman-teman Forkopimda
juga siap membantu semua,” urainya.
Ditambahkannya,
dari kurun waktu tahun 2024-2025, penggunaan anggaran DBH-CHT Kabupaten
Pasuruan tertinggi di sektor kesehatan hampir mencapai 78 persen. Sisanya dialoaksikan
untuk penindakan peredaran rokok illegal di masyarakat.
“Alhamdulillah
kami terbantu. Kami juga sudah bisa mengoptimalkan program UHC dengan
menanggung biaya layanan kesehatan di RS tanpa membeda-bedakan apakah merupakan
pasien BPJS PBI atau hanya punya KTP. Yang penting kalau sakit ditanggung
Pemkab Pasuruan,” ujarnya.
Sementara
itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menyatakan, penindakan terhadap
pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis.
Mulai dari proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai
bagian dari upaya pemulihan kerugian negara hingga pengalihan barang hasil
penindakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
"Dalam
kasus dimana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak
ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi
Barang yang Menjadi Milik Negara. Sehingga dimusnahkan setelah mendapat persetujuan
dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini," ujar
Hatta.
Tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran. Sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (Eka Maria)
Komentar