Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal, Mas Bupati Rusdi: Applaus dan Terimakasih Kinerja Luar Biasa Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan

Gambar berita
07 Mei 2025 (13:03)
Pelayanan Publik
668x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Mas Rusdi, sapaan familiar Bupati Pasuruan mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Berkat kinerja optimalnya, maka berhasil memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal.  

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada hari Rabu (7/5/2025) terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram Tembakau Iris (TIS), dan 3.218 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8.1 miliar.

Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut sebagai wujud konkrit peran dan fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Yakni melindungi industri dalam negeri dari ancaman peredaran Barang Kena Cukai Illegal yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Terimakasih kami sampaikan, applaus hari ini untuk Bea Cukai yang kinerjanya luar biasa. Berkat Panjenengan, Pemkab Pasuruan juga mendapatkan dukungan pendanaan pembangunan daerah,” tuturnya.

Di sisi lain, upaya itu sekaligus sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang secara sifat dan karakteristiknya perlu dikendalikan konsumsinya dan diawasi peredarannya. Hal itu dikarenakan, rokok berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, keselamatan maupun lingkungan.

Dalam kegiatan yang digelar di Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Kepala Daerah menyatakan komitmennya untuk mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Tentunya dengan dukungan jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan.

“Pemkab Pasuruan siap mendukung Bea Cukai untuk mencapai target pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dari awal sampai akhir. Sehingga pencapaiannya sesuai target seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penegakan di industri cukai,” jelasnya.  

Masih di momen yang sama, Mas Rusdi menekankan tentang dinamika dan tantangan Pemerintah Daerah bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok illegal. Terlebih ada selisih jauh dari segi harga.      

“Memang tantangan kita adalah memerangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Ini luar biasa karena harga di pasaran yang jauh lebih murah dari rokok legal. Karena end user itu tahunya harga yang lebih murah. Tapi tidak tahu kalau itu ilegal. Ini menjadi tantangan industri rokok,” tandasnya.

Kata Mas Rusdi, target saat ini adalah bagaimana industri rokok di Kabupaten Pasuruan bisa semakin berkembang. Sehingga berbanding lurus dengan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang diterima untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

“Di satu sisi rokok itu unik. Tapi rokok legal bisa membantu mendukung pembangunan dan layanan kepada masyarakat. Kalau memang tahun ini, target penerimaan DBH-CHT Kabupaten Pasuruan telah mengalami peningkatan signifikan. Dari Rp 62,8 Trilyun ke Rp 67 Trilyun. Kami siap mendukung. Saya yakin, semua teman-teman Forkopimda juga siap membantu semua,” urainya.  

Ditambahkannya, dari kurun waktu tahun 2024-2025, penggunaan anggaran DBH-CHT Kabupaten Pasuruan tertinggi di sektor kesehatan hampir mencapai 78 persen. Sisanya dialoaksikan untuk penindakan peredaran rokok illegal di masyarakat.

“Alhamdulillah kami terbantu. Kami juga sudah bisa mengoptimalkan program UHC dengan menanggung biaya layanan kesehatan di RS tanpa membeda-bedakan apakah merupakan pasien BPJS PBI atau hanya punya KTP. Yang penting kalau sakit ditanggung Pemkab Pasuruan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menyatakan, penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis. Mulai dari proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara hingga pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

"Dalam kasus dimana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara. Sehingga dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini," ujar Hatta.

Tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran. Sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...

Article Image
3 Raperda Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD Tahun 2026, disahkan menjadi...

Article Image
Tekan Pengangguran Terbuka, Disnaker Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang II

Setelah sukses dengan gelombang pertama, Pemerintah Kabupaten  Pasuruan mel...

Article Image
3 Jemaah Haji Kabupaten Pasuruan Wafat Di Tanah Suci

Inna lillahi wa inna ilaiho rojiun. Kabar duka menyelimuti rombongan jemaah haji...