Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal, Mas Bupati Rusdi: Applaus dan Terimakasih Kinerja Luar Biasa Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan

Gambar berita
07 Mei 2025 (13:03)
Pelayanan Publik
480x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Mas Rusdi, sapaan familiar Bupati Pasuruan mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Berkat kinerja optimalnya, maka berhasil memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal.  

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada hari Rabu (7/5/2025) terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram Tembakau Iris (TIS), dan 3.218 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8.1 miliar.

Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut sebagai wujud konkrit peran dan fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Yakni melindungi industri dalam negeri dari ancaman peredaran Barang Kena Cukai Illegal yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Terimakasih kami sampaikan, applaus hari ini untuk Bea Cukai yang kinerjanya luar biasa. Berkat Panjenengan, Pemkab Pasuruan juga mendapatkan dukungan pendanaan pembangunan daerah,” tuturnya.

Di sisi lain, upaya itu sekaligus sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang secara sifat dan karakteristiknya perlu dikendalikan konsumsinya dan diawasi peredarannya. Hal itu dikarenakan, rokok berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, keselamatan maupun lingkungan.

Dalam kegiatan yang digelar di Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Kepala Daerah menyatakan komitmennya untuk mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Tentunya dengan dukungan jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan.

“Pemkab Pasuruan siap mendukung Bea Cukai untuk mencapai target pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dari awal sampai akhir. Sehingga pencapaiannya sesuai target seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penegakan di industri cukai,” jelasnya.  

Masih di momen yang sama, Mas Rusdi menekankan tentang dinamika dan tantangan Pemerintah Daerah bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok illegal. Terlebih ada selisih jauh dari segi harga.      

“Memang tantangan kita adalah memerangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Ini luar biasa karena harga di pasaran yang jauh lebih murah dari rokok legal. Karena end user itu tahunya harga yang lebih murah. Tapi tidak tahu kalau itu ilegal. Ini menjadi tantangan industri rokok,” tandasnya.

Kata Mas Rusdi, target saat ini adalah bagaimana industri rokok di Kabupaten Pasuruan bisa semakin berkembang. Sehingga berbanding lurus dengan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang diterima untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

“Di satu sisi rokok itu unik. Tapi rokok legal bisa membantu mendukung pembangunan dan layanan kepada masyarakat. Kalau memang tahun ini, target penerimaan DBH-CHT Kabupaten Pasuruan telah mengalami peningkatan signifikan. Dari Rp 62,8 Trilyun ke Rp 67 Trilyun. Kami siap mendukung. Saya yakin, semua teman-teman Forkopimda juga siap membantu semua,” urainya.  

Ditambahkannya, dari kurun waktu tahun 2024-2025, penggunaan anggaran DBH-CHT Kabupaten Pasuruan tertinggi di sektor kesehatan hampir mencapai 78 persen. Sisanya dialoaksikan untuk penindakan peredaran rokok illegal di masyarakat.

“Alhamdulillah kami terbantu. Kami juga sudah bisa mengoptimalkan program UHC dengan menanggung biaya layanan kesehatan di RS tanpa membeda-bedakan apakah merupakan pasien BPJS PBI atau hanya punya KTP. Yang penting kalau sakit ditanggung Pemkab Pasuruan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menyatakan, penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis. Mulai dari proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara hingga pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

"Dalam kasus dimana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara. Sehingga dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini," ujar Hatta.

Tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran. Sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...